DPR Sahkan RUU Perlindungan Petani
Berita

DPR Sahkan RUU Perlindungan Petani

Pemidanaan petani tak sesuai dengan tujuan perlindungan.

RFQ/INU
Bacaan 2 Menit

Pemerintah dan pemda, lanjutnya wajib memberikan jaminan luasan lahan pertanian. Kemudian kemudahan memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian.

Kemudahan pula bagi petani untuk memperoleh sarana dan prasarana produksi. Lalu kepastian usaha, meminimalisir risiko harga yang fluktuatif dan kegagalan panen. Serta menjaga dari praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim. Seterusnya menumbuhkan kelembagaan pembiayaan bagi penambahan modal petani. Menurutnya, pemerintah dan pemda berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan ekonomi petani. Misalnya, badan usaha milik petani.

“RUU P3menjadi terobosan besar bagi akses pembiayaan petani yang selama ini terhambat,” ujarnya.

Menteri Pertanian Suswono sependapat dengan DPR. Karena beleid ini menjadi payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani. Ia berpendapat perlindungan terhadap petani selama ini bersifat parsial dan tidak spesifik, sehingga dapat menimbulkan dampak sistemik.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu membawa perubahan terhadap peningkatan kesejahteraan kehidupan para petani. Bahkan petani penggarap lahan diberikan jaminan untuk meningkatkan taraf kehidupan.

“Kami meyakini pemberdayaan petani akan meminimalisir dampak petani miskin dan membangun politik ekonomi sosial yang lebih baik. Kami atas nama pemerintah menyetujui RUU ini menjadi undang-undang,” ujarnya.

Said Abdullah, manajer advokasi dan jaringan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) menilai pengesahan ini belum memuat filosofi dasar, yaitu pemenuhan hak bagi petani. “Tapi hanya mengatur teknis seperti praktik budidaya,” ujarnya ketika dihubungi.

Pemenuhan hak yang dimaksud Said adalah akses terhadap lahan, jaminan sosial, maupun jaminan akan harga. Bahkan disesalkan muncul pasal pemidanaan yang makin menjauhkan pemenuhan hak bagi petani. “Itu karena RUU P3 memasukkan UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan sebagai cantolan,” sambungnya.

Tags:

Berita Terkait