DPR Sahkan RUU Perlindungan Petani
Berita

DPR Sahkan RUU Perlindungan Petani

Pemidanaan petani tak sesuai dengan tujuan perlindungan.

RFQ/INU
Bacaan 2 Menit
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kanan) dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung (kiri) berjabat tangan dalam sidang paripurna DPR. Foto: SGP
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kanan) dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung (kiri) berjabat tangan dalam sidang paripurna DPR. Foto: SGP

Sidang Paripurna DPR, Selasa (9/7) mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) menjadi undang-undang. Tetapi, publik menilai undang-undang baru tidak memenuhi perlindungan bagi petani.

Sebelum disahkan, pimpinan sidang, Pramono Anung memberikan kesempatan anggota Komisi III dari F-PG, Nudirman Munir menyampaikan interupsi. Penginterupsi menanyakan tentang lamanya pemidanaan bagi petani.

RUU memuat ancamanpetani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.Yaitu ancaman hukuman selama lima tahun dan denda Rp1 miliar sebagiamana tertuang dalam Pasal 103.

Menurut Nudirman, pasal itu dikhawatirkan akan mengkriminalisasi petani. Ia mengusulkan agar ancaman hukuman diubah menjadi empat tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. “UU ini diperuntukan bagi petani. Saya mohon diubah agar petani tidak ditahan, saya mohon disepakati,” ujarnya.

Interupsi Nudirman disambung Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika. Menurutnya perlu penjelasan lebih gamblang agar tidak terjadi multitafsir terkait status tanah negara. “Kalau status tanahnya jelas, baru bicara sanksi. Ini belum clear,” ujar anggota F-PD.

Atas interupsi itu, pimpinan sidang Pramono Anung meminta pimpinan fraksi berkumpul untuk lobi. Lalu, disepakati ancaman hukuman turun menjadi empat tahun. “Pasal 103 soal sanksi disepakati ancaman hukuman menjadi empat tahun,” ungkap Pramono.

Ketua Panja RUU P3 Herman Khaeron dalam laporan akhirnya mengatakan perlindungan terhadap petani belum diatur. Akibatnya petani tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam berusaha. Menurutnya, petani  penggarap yang tak memiliki lahan perlu diberikan kemudahan. Agar taraf kehidupan petani meningkat.

Tags:

Berita Terkait