DPR Sahkan RUU Perlindungan Petani
Berita

DPR Sahkan RUU Perlindungan Petani

Pemidanaan petani tak sesuai dengan tujuan perlindungan.

RFQ/INU
Bacaan 2 Menit
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kanan) dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung (kiri) berjabat tangan dalam sidang paripurna DPR. Foto: SGP
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kanan) dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung (kiri) berjabat tangan dalam sidang paripurna DPR. Foto: SGP

Sidang Paripurna DPR, Selasa (9/7) mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) menjadi undang-undang. Tetapi, publik menilai undang-undang baru tidak memenuhi perlindungan bagi petani.

Sebelum disahkan, pimpinan sidang, Pramono Anung memberikan kesempatan anggota Komisi III dari F-PG, Nudirman Munir menyampaikan interupsi. Penginterupsi menanyakan tentang lamanya pemidanaan bagi petani.

RUU memuat ancamanpetani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.Yaitu ancaman hukuman selama lima tahun dan denda Rp1 miliar sebagiamana tertuang dalam Pasal 103.

Menurut Nudirman, pasal itu dikhawatirkan akan mengkriminalisasi petani. Ia mengusulkan agar ancaman hukuman diubah menjadi empat tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. “UU ini diperuntukan bagi petani. Saya mohon diubah agar petani tidak ditahan, saya mohon disepakati,” ujarnya.

Interupsi Nudirman disambung Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika. Menurutnya perlu penjelasan lebih gamblang agar tidak terjadi multitafsir terkait status tanah negara. “Kalau status tanahnya jelas, baru bicara sanksi. Ini belum clear,” ujar anggota F-PD.

Atas interupsi itu, pimpinan sidang Pramono Anung meminta pimpinan fraksi berkumpul untuk lobi. Lalu, disepakati ancaman hukuman turun menjadi empat tahun. “Pasal 103 soal sanksi disepakati ancaman hukuman menjadi empat tahun,” ungkap Pramono.

Ketua Panja RUU P3 Herman Khaeron dalam laporan akhirnya mengatakan perlindungan terhadap petani belum diatur. Akibatnya petani tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam berusaha. Menurutnya, petani  penggarap yang tak memiliki lahan perlu diberikan kemudahan. Agar taraf kehidupan petani meningkat.

Pemerintah dan pemda, lanjutnya wajib memberikan jaminan luasan lahan pertanian. Kemudian kemudahan memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian.

Kemudahan pula bagi petani untuk memperoleh sarana dan prasarana produksi. Lalu kepastian usaha, meminimalisir risiko harga yang fluktuatif dan kegagalan panen. Serta menjaga dari praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim. Seterusnya menumbuhkan kelembagaan pembiayaan bagi penambahan modal petani. Menurutnya, pemerintah dan pemda berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan ekonomi petani. Misalnya, badan usaha milik petani.

“RUU P3menjadi terobosan besar bagi akses pembiayaan petani yang selama ini terhambat,” ujarnya.

Menteri Pertanian Suswono sependapat dengan DPR. Karena beleid ini menjadi payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani. Ia berpendapat perlindungan terhadap petani selama ini bersifat parsial dan tidak spesifik, sehingga dapat menimbulkan dampak sistemik.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu membawa perubahan terhadap peningkatan kesejahteraan kehidupan para petani. Bahkan petani penggarap lahan diberikan jaminan untuk meningkatkan taraf kehidupan.

“Kami meyakini pemberdayaan petani akan meminimalisir dampak petani miskin dan membangun politik ekonomi sosial yang lebih baik. Kami atas nama pemerintah menyetujui RUU ini menjadi undang-undang,” ujarnya.

Said Abdullah, manajer advokasi dan jaringan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) menilai pengesahan ini belum memuat filosofi dasar, yaitu pemenuhan hak bagi petani. “Tapi hanya mengatur teknis seperti praktik budidaya,” ujarnya ketika dihubungi.

Pemenuhan hak yang dimaksud Said adalah akses terhadap lahan, jaminan sosial, maupun jaminan akan harga. Bahkan disesalkan muncul pasal pemidanaan yang makin menjauhkan pemenuhan hak bagi petani. “Itu karena RUU P3 memasukkan UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan sebagai cantolan,” sambungnya.

Tags:

Berita Terkait