DPR Minta BPJS Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Sesuai Standar
Putusan MA:

DPR Minta BPJS Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Sesuai Standar

Pasca putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan harus meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah melaksanakan Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020.

 

“Meminta pemerintah untuk segera melaksanakan putusan itu, karena itu amanat putusan MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi,” ujar anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Baca Juga: DPR Awasi Pelaksanaan Putusan MA Terkait Iuran BPJS Kesehatan

 

Dia menilai putusan MA sudah tepat sesuai apa yang sudah diperjuangkan semua koleganya di Komisi IX DPR. Komisi IX beberapa kali sempat “bersitegang” dengan pemerintah soal keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk pelayanan Kelas III. Meski implikasi putusan MA ini kembali ke tarif iuran sebelumnya, pihaknya meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan agar tetap memberikan pelayanan sesuai standar sebagaimana mestinya.

 

“Meskipun kenaikan ini dibatalkan oleh MA, kita berharap nanti pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lain dapat mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS kesehatan,” kata dia.

 

Menurutnya, perlu mengevaluasi sejumlah peraturan perundang-undangan terkait sistem jaminan sosial yang berlaku agar menemukan jalan keluar terbaik mengatasi sejumlah masalah membelit BPJS Kesehatan. Pemerintah pun diminta tak mencari “cara” lain untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dan konsisten menjalani putusan MA.

 

Dia menyarankan agar MA segera memberi salinan putusan ke Presiden, Kemenkes, Kemensos, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait. Dengan begitu, tak ada alasan bagi pemerintah dan operator menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan. “Kadang-kadang, kalau terlambat salinannya disampaikan, pemerintah punya alasan tetap menaikkan karena belum terima putusan. Untuk menghindari itu, salinannya harus segera diberikan,” katanya.

 

Anggota Komisi IX DPR Anas Thahir menilai Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah sesuai keinginan masyarakat. Dia memperkirakan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini jumlah peserta mandiri semakin banyak dan kedisiplinan/kesadaran membayar iuran pun meningkat. Dengan sendirinya tata kelola dan pelayanan BPJS semakin baik.

Tags:

Berita Terkait