DPR Minta BPJS Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Sesuai Standar
Putusan MA:

DPR Minta BPJS Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Sesuai Standar

Pasca putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan harus meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“BPJS Kesehatan harus meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran,” kata Anas.

 

Dia mengingatkan pemerintah agar mencari sumber anggaran lain agar tidak lagi menaikkan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan dengan mencari terobosan yang tidak menyalahi aturan yang berlaku.

 

Saleh Partaonan Daulay juga menyadari akibat Putusan MA ini anggaran BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat bakal semakin defisit. Karena itu, Pemerintah dan BPJS Kesehatan segera mencari solusinya. Misalnya, pembangunan sumber daya manusia harus menjadi prioritas pemerintah dan mengevaluasi peraturan perundangan tentang penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan.

 

Jangan lagi kelabui masyarakat

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir selaku Pemohon, menilai putusan MA yang membatalkan Perpres No.75 Tahun 2019 merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang kerap mengalahkan rakyat kecil. Menurutnya, pemerintah wajib melaksanakan putusan MA agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya.

 

Dia meminta pemerintah maupun BPJS Kesehatan tak lagi membuat kebijakan yang mengakali atau mengelabui masyarakat. “Jalankan putusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Majelis MA mengabulkan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020. Dalam putusannya, MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 itu.

 

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pencuci Darah Indonesia dan menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (9/3/2020) malam.   

 

Permohonan bernomor 7P/HUM/2020 ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi beranggotakan Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Intinya, menurut Majelis, Pasal 34 ayat (1) dan (2) PP 75/2019 bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait