DPR Minta BPJS Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Sesuai Standar
Putusan MA:

DPR Minta BPJS Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Sesuai Standar

Pasca putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan harus meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (UU BPJS); dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Dengan dibatalkannya aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berarti kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur Pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018.   

 

Berikut besaran iuran peserta BPJS mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Pasal 34 Perpres 75/2019

Pasal 34 Perpres 82/2018

Rp42.000,00 untuk pelayanan Kelas III

Rp25.500,00 untuk pelayanan Kelas III

RpRp110.000,00 untuk pelayanan Kelas II

Rp51.000,00 untuk pelayanan Kelas II

Rp160.000,00 untuk pelayanan Kelas I

Rp80.000,00 untuk pelayanan Kelas I

Tags:

Berita Terkait