DPR Ingatkan Pemerintah Tegas Soal Aturan Transportasi Online
Berita

DPR Ingatkan Pemerintah Tegas Soal Aturan Transportasi Online

Bila dalam satu tahun ke depan tidak ada sikap dari pemerintah terhadap usulan revisi, maka DPR dapat mengambil alih usul inisiatif revisi UU LLAJ tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Bentuknya Peraturan Dirjen, bukan turunan dari Permenhub, tetapi melengkapi Permenhub No. 108. Karena dalam Permenhub itu belum detail dan tidak mungkin direvisi lagi karena sudah tiga kali revisi. Yang sekarang ini akan menyentuh aplikatornya seperti bagaimana menerima kemitraan, termasuk mengakomodasi beberapa aturan ojek online, misalnya mengenai tarif dan lain sebagainya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (30/5) kemarin.

 

Diakui Budi, aplikator atau penyedia aplikasi memang belum diatur dalam Permenhub No.  108 Tahun 2017. Pengaturan aplikator seharusnya diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun sayangnya sejauh ini Kominfo hanya mengatur mekanisme pendaftaran. Sedangkan Permenhub No. 108 baru mengatur badan hukum dan kemitraan.

 

Ambil alih revisi

Lebih lanjut Nizar yang baru saja pindah ke Komisi X DPR itu melanjutkan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) mesti memberi sanksi tegas terhadap operator ojek online yang melanggar, misalnya Gojek dan Grab. Sebab, Kemenkominfo sebagai pihak yang dapat memberi peringatan terhadap operator transportasi berbasis online.

 

“Harus berlaku adil saat bertransaksi dengan konsumennya. Jadi harus tegas, tarifnya harus tegas, bonusnya harus tegas. Semuanya harus tegas,” ujarnya.

Selama ini DPR selalu terbuka dan menyambut baik usulan revisi UU LLAJ. Persoalannya, kata Nizar, bergantung pada pemerintah apakah bakal mengubah atau merevisi UU LLAJ atau sebaliknya. Jika sikap pemerintah tidak jelas, DPR bakal mengambil inisiatif  pengajuan revisi UU tersebut.

 

“Sampai hari ini masih tarik ulur. Pemerintah menginginkan revisi, silakan. Dan dalam ketentuan dalam revisi harus memasukan bahasan aplikator. Karena di sini pemerintah tidak bisa mengakses pengemudi, yang bisa mengakses adalah aplikator,” ujarnya.

 

Politisi Partai Gerindra itu menilai bila dalam satu tahun ke depan tidak ada sikap dari pemerintah terhadap usulan revisi, maka DPR dapat mengambil alih usul inisiatif revisi UU LLAJ tersebut. Misalnya, dalam satu tahun belum adanya naskah akademik dan draf RUU, DPR dapat melibatkan Kemenkominfo dan mendefinisikan frasa aplikator dan hal-hal baru.

Tags:

Berita Terkait