DPR Ingatkan Pemerintah Tegas Soal Aturan Transportasi Online
Berita

DPR Ingatkan Pemerintah Tegas Soal Aturan Transportasi Online

Bila dalam satu tahun ke depan tidak ada sikap dari pemerintah terhadap usulan revisi, maka DPR dapat mengambil alih usul inisiatif revisi UU LLAJ tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kita punya pengalaman saat pemerintah mengusulkan revisi UU Pelayaran dan ingin menghapus azas cabotage. Tapi, kita bisa mengakomodirnya lewat revisi aturan dalam  peraturan pemerintah (PP). Begitu juga dengan ojek online ini, kita bisa menyiapkan aturan turunnya mulai dari PP hingga peraturan menteri,” sarannya.

 

Selain kepastian hukum ojek online, ia pun meminta pemerintah melakukan pembatasan quota driver di setiap daerah. Tujuannya agar pihak aplikator tidak semena-mena terhadap driver dan driver bisa mendapatkan haknya sebagai mitra kerja. Pihaknya banyak mendapat keluhan soal betapa arogansinya pihak aplikator. Ia menilai tanpa adanya pembatasan quota, maka driver tak dapat memposisikan diri sebagai mitra.

 

“Karena pihak aplikator dapat semaunya menerima mitra baru. Akhirnya driver yang dirugikan,” ujarnya.

 

Revisi UU LLAJ

Nizar Zahro, mantan anggota Komisi V DPR, juga menyoroti ketiadaan payung hukum bagi para driver ojek online. Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam memberi payung hukum menjadi keharusan dan bersifat segera. Ketiadaan payung hukum bagi transportasi berbasis online dalam kurun waktu yang lama sama halnya menggantung legalitas transportasi berbasis online.

 

Menurutnya, jalan yang dapat ditempuh dengan merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebab, kemauan pemerintah merevisi UU LLAJ tak berbanding lurus dengan keinginan di lapangan. Menurutnya, Komisi V sejak 2015 mendorong agar pemeritah segera mengajukan revisi terhadap UU LLAJ. Sayangnya, naskah akademik dan draf RUU pun tak juga disodorkan ke DPR.

 

Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan regulasi terbaru transportasi online akan dituangkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal. Sebelumnya Pemerintah sempat mengutarakan keinginan mengubah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek.

 

Tetapi, kemudian berubah pikiran. Permenhub No. 108 Tahun 2017 ini tak akan diubah. Permenhub 108 adalah regulasi pengganti setelah Permenhub No. 26 Tahun 2017 dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait