Setelah digempur ribuan massa dan mengepung Gedung Parlemen hingga gerakan rakyat di sejumlah daerah, pengambilan keputusan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU batal dilaksanakan.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan berembug dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berkicau di akun X -sebelumnya twitter- miliknya soal tidak berlanjutnya pengambilan keputusan persetujuan RUU Pilkada alias batal. Tak berselang lama, Dasco pun menggelar konferensi pers setelah penundaan rapat paripurna lantaran tidak mencapai kuorum.
“Tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya hari ini UU Pilkada batal dilaksanakan (direvisi,-red),” kata Dasco kepada awak media di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (22/8/2024) sore.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Dasco menjelaskan untuk menyelenggarakan rapat paripurna kembali harus mengikuti tahapan sesuai Peraturan DPR No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dia beralasan, pendeknya waktu yang tersedia, dikarenakan tahap Pilkada awal pekan depan sudah masuk tahap pendaftaran calon (27-29 Agustus 2024).
Baca juga:
- Ketidakpatuhan DPR-Presiden terhadap Putusan MK Bentuk Keangkuhan Kekuasaan
- Abaikan Putusan MK Terkait Batas Usia, DPR dan Presiden Dinilai Langgar Konstitusi
- Mantan Ketua MK: Mensahkan Revisi UU Pilkada Soal Pencalonan Kepala Daerah Inkonstitusional
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan kepada media terkait nasib RUU Pilkada. Foto: RES
Nah, mengingat RUU Pilkada belum disahkan, pelaksanaan Pilkada mengacu UU Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Pilkada. Yakni putusan No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. Dia menampik batalnya revisi itu karena ada tekanan massa dan Istana Kepresidenan.