DPR Batal Setujui RUU Pilkada
Utama

DPR Batal Setujui RUU Pilkada

Selain rapat paripurna untuk mengambil keputusan tingkat II tidak memenuhi kuorum, pekan depan proses Pilkada masuk tahap pendaftaran calon kepala daerah. Pembatalan dilakukan karena sesuai dengan Tata Tertib DPR, sehingga proses revisi tidak dapat dilaksanakan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Menurutnya pembatalan dilakukan karena sesuai dengan Tata Tertib DPR sehingga proses revisi tidak dapat dilaksanakan. Rapat paripurna biasa diagendakan dan berlangsung setiap hari Selasa dan Kamis, kecuali sudah diagendakan sebelumnya. Untuk menyelenggarakan rapat paripurna terlebih dulu harus dilakukan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Sekalipun DPR memaksakan untuk digelar rapat paripurna, waktu terdekat yakni 27 Agustus 2024, tepat hari pertama pendaftaran pencalonan kepala daerah di Gedung KPU. Karena alasan itulah DPR merasa tak memungkinkan menggelar rapat paripurna untuk mengambil persetujuan di tengah sempitnya waktu.

“Kami merasa itu tidak dapat dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berjalan,” urainya.

Soal tudingan RUU Pilkada dibahas diam-diam, politisi Partai Gerindra itu menyebut pembahasan sudah dilakukan sejak lama, tapi prosesnya berjalan lambat. Putusan MK terbaru tentang Pilkada mendorong proses revisi UU Pilkada urgen untuk segera diselesaikan. Sebab, pelaksanaan putusan MK itu bakal memperumit pelaksanaan Pilkada.

Khususnya, mengancam koalisi partai politik yang sudah dibangun saat ini. Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 membuka ruang bagi partai politik non parlemen mengajukan calon kepala daerah untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada.

“Untuk menghindari tatanan (koalisi partai politik,-red) yang sudah disusun parpol, kami kembalikan syarat 20 persen yang dipersyaratkan untuk partai politik,” katanya.

Mengenai pelaksanaan kedua putusan MK itu, khususnya syarat usia pencalonan kepala daerah sebagaimana putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 akan diatur lebih teknis melalui Peraturan KPU. Dalam waktu dekat KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR.

Revisi UU Pilkada tak hanya berdampak terhadap partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), tapi juga seluruh partai politik. Ada potensi partai politik yang sudah berkoalisi, tapi setelah terbit putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 malah meninggalkan koalisi dan mengusung sendiri calon kepala daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait