DPR Batal Setujui RUU Pilkada
Utama

DPR Batal Setujui RUU Pilkada

Selain rapat paripurna untuk mengambil keputusan tingkat II tidak memenuhi kuorum, pekan depan proses Pilkada masuk tahap pendaftaran calon kepala daerah. Pembatalan dilakukan karena sesuai dengan Tata Tertib DPR, sehingga proses revisi tidak dapat dilaksanakan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Maka ini tatanan yang dikelola partai politik ini bisa terganggu,” imbuhnya.

Pembahasan revisi UU Pilkada menurut Dasco akan dilanjutkan DPR periode 2024-2029. Revisi itu penting karena substansi UU Pilkada perlu disempurnakan, begitu juga UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menambahkan, rapat paripurna yang rencananya menyetujui pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Dengan demikian, 2 putusan MK tentang Pilkada akan berlaku untuk perhelatan Pilkada 2024. KPU RI akan melanjutkan tahapan Pilkada yang telah berjalan dengan menggunakan putusan MK tersebut sebagai acuan.

“Maka yang berlaku hari ini putusan MK,” tegasnya.

Revisi PKPU

Terpisah, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu menjadikan 2 putusan MK sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pilkada sampai tahap penetapan pasangan calon. Kedua putusan MK itu mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.

Afifuddin memastikan proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan berpedoman pada Peraturan KPU yang tentunya sudah memuat ketentuan baru sesuai putusan MK. Dia mengingatkan, revisi terhadap Peraturan KPU tak hanya soal syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah, tapi juga memberi norma baru soal kampanye di perguruan tinggi.

“Kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” pungkasnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Tags:

Berita Terkait