DPA 'Dibangkitkan' Kembali Lewat RUU Badan Penasihat Presiden
Utama

DPA 'Dibangkitkan' Kembali Lewat RUU Badan Penasihat Presiden

Sejumlah anggota DPR mengusulkan RUU tentang Badan Penasihat Presiden. Badan yang beranggotakan 17 orang tersebut dirancang untuk menggantikan peran Dewan Pertimbangan Agung yang sudah 'almarhum'.

Amr/Mys
Bacaan 2 Menit

Keberadaannya penting

Para pengusul juga menerangkan bahwa dengan dibentuknya Badan Penasihat Presiden nantinya, maka badan-badan lain maupun perorangan yang mempunyai fungsi dan tugas yang sejenis harus dihapuskan. Para pengusul berpandangan bahwa hal tersebut harus dilakukan karena tugas memberikan pertimbangan dan nasihat telah dilaksanakan oleh Badan Penasihat Presiden.

Pada ketentuan penutup RUU Badan Penasihat Presiden disebutkan bahwa dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka undang-undang yang mengatur mengenai DPA dinyatakan tidak berlaku. Para pengusul RUU berpendapat, meski anggota DPA secara resmi telah dibubarkan, namun secara formal UU tentang DPA tersebut belum dicabut, sehingga perlu dicabut dengan undang-undang.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Saldi Isra, menilai pentingnya keberadaan sebuah badan penasehat bagi presiden. Apalagi, badan tersebut merupakan amanat konstitusi. Badan ini juga berisi penasehat-penasehat ahli, sehingga bisa memperlancar tugas presiden.

Tetapi menurut Saldi, yang jauh lebih penting adalah RUU Kepresidenan. RUU Kepresidenan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas RUU Badan Penasihat Presiden. RUU Kepresidenan harus menjadi payung dan acuan.

Saldi berpendapat keberadaan Badan Penasihat Presiden  tidak bisa diartikan sebagai kebangkitan kembali DPA. Sebab kedudukan, tugas dan pertanggungjawabannya berbeda. Meski sama-sama memberi nasehat kepada presiden, badan tersebut bukanlah lembaga tinggi negara sebagaimana halnya DPA. Keanggotaan badan itu juga lebih didasarkan pada keahlian, bukan pada organisasi.

Tags: