DPA 'Dibangkitkan' Kembali Lewat RUU Badan Penasihat Presiden
Utama

DPA 'Dibangkitkan' Kembali Lewat RUU Badan Penasihat Presiden

Sejumlah anggota DPR mengusulkan RUU tentang Badan Penasihat Presiden. Badan yang beranggotakan 17 orang tersebut dirancang untuk menggantikan peran Dewan Pertimbangan Agung yang sudah 'almarhum'.

Amr/Mys
Bacaan 2 Menit

Meski demikian, para pengusul menjelaskan bahwa Badan Penasihat Presiden tidak sama dengan DPA yang dulu. Pasalnya, badan tersebut berada di bawah presiden sehingga pengaturannya perlu dibatasi pada hal-hal yang pokok, sedangkan selebihnya diserahkan kepada presiden.

Di bawah Presiden

Mengenai penamaan dari dewan yang akan menggantikan DPA tersebut, para pengusul mempunyai alasan sendiri. Menurut mereka, rumusan "suatu dewan pertimbangan" dalam Pasal 16 UUD 1945 tidak berarti harus diberi nama "Dewan Pertimbangan". Alasannya, penyebutannya tidak diawali dengan huruf kapital atau bukan merupakan sebuah nomenklatur.

Alasan yang kedua, para pengusul berpendirian bahwa pemberian nama Dewan Pertimbangan Presiden akan membawa pemahaman seperti Dewan Pertimbangan Agung sebelumnya. Padahal, kata para pengusul, badan tersebut tidak lagi dirancang seperti DPA karena banyak perbedaannya.

Salah satu perbedaan Badan Penasihat Presiden dengan DPA adalah dalam hal kedudukannya. Kedudukan Badan Penasihat Presiden adalah di bawah dan dibentuk oleh presiden. Berbeda dengan DPA, Badan tersebut tidak sejajar dengan presiden atau lembaga-lembaga negara lainnya.

Mengenai keanggotaan Badan Penasihat Presiden, RUU menetapkan sebanyak-banyaknya 17 orang. Sementara mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentiannya diserahkan kepada presiden. Anggota Badan Penasihat Presiden ini harus sudah dipilih dan diangkat paling lama tiga bulan setelah presiden dilantik.

Kendati demikian, RUU memungkinkan presiden untuk tidak mengangkat sekaligus 17 anggota Badan Penasihat Presiden tersebut. Presiden dapat mengangkat secara bertahap sejumlah orang yang diinginkan ,asalkan secara keseluruhannya nanti tidak lebih dari 17 orang.

Masa keanggotaan Badan Penasihat Presiden, menurut RUU, sama dengan masa jabatan presiden. Artinya, apabila presiden berhenti, maka anggota Badan Penasihat Presiden juga berhenti. Pasalnya, presiden yang baru mempunyai wewenang untuk memilih orang-orang tersendiri.

Tags: