Dosen Unri Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Berita

Dosen Unri Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selaku dosen Universitas Negeri Riau, Gulat dianggap tdak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

NOV
Bacaan 2 Menit

Tidak lama, datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Annas dan Gulat. Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang sejumlah Sing$156 ribu dan Rp400 juta di rumah Annas. Selain itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp60 juta dari dalam tas Gulat.

Peran Aktif Pihak Lain

Kresno mengungkapkan, sebagaimana fakta-fakta di persidangan, Gulat sangat berkepentingan terhadap usulan revisi yang diajukan pemerintah Provinsi Riau, baik terhadap area perkebunan sawit yang dikelola Gulat dan teman-temannya maupun area kebun sawit PT Duta Palma.

Adapun bantahan Gulat dan Edison yang menyatakan uang AS$125 ribu merupakan uang pinjaman, menurut Kresno, sudah semestinya ditolak karena tidak rasional. Kresno berpendapat Edison turut berperan aktif dalam membantu Gulat menyiapkan dan menukarkan uang.

Terlebih lagi, Gulat terbukti menelepon karyawannya, Hendra Pangondian Siahaan saat berada di tahanan KPK. Gulat memerintahkan Hendra membuat kwitansi peminjaman uang Rp1,5 miliar bertanggal mundur agar seolah-olah telah terjadi pinjam-meminjam antara Gulat dan Edison pada 23 September 2014.

Dengan demikian, Kresno menyatakan Gulat terbukti dengan sengaja memberikan sesuatu atau janji kepada Annas. Sesuatu atau janji itu diberikan Gulat dengan maksud agar Annas melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban Annas selaku Gubernur Riau.  

Menanggapi tuntutan Kresno, Gulat sempat berurai air mata. Ia mangatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Gulat juga mengatakan dirinya tidak pernah menyuap Annas. "Saya tidak pernah menyuap Annas. Untuk apa saya menyuap Annas?" tuturnya.

Tags:

Berita Terkait