Dosen Unri Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Berita

Dosen Unri Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selaku dosen Universitas Negeri Riau, Gulat dianggap tdak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kemudian, Cecep meminta Gulat menyiapkan gambar peta lokasi areal perkebunan sawit yang akan direvisi. Selanjutnya, Gulat memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan untuk memberikan gambar peta kepada Cecep untuk ditelaah bersama Ardesianto.

Dari hasil penelaahan, menurut Kresno, ada beberapa kawasan yang secara teknis tidak bisa dimasukan ke dalam usulan revisi karena bukan termasuk area hasil rekomendasai Tim Terpadu. Namun, Gulat meminta agar area-area tersebut tetap diusulkan dalam revisi yang akan diajukan pemerintah Provinsi Riau.

Alhasil, Cecep memenuhi permintaan Gulat dengan memasukan areal hutan di Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan area kebun sawit PT Duta Palma ke dalam usulan revisi. Hal itu dilakukan Cecep karena Annas selaku Gubernur Riau memerintahkan Cecep berkoordinasi dengan Gulat.

Akhirnya, pada 17 September 2014, Annas menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan dengan melampirkan peta usulan sebagaimana permintaan Gulat.

Setelah penerbitan surat itu, pada 22 September 2014, Annas menghubungi Gulat dan meminta uang Rp2,9 miliar. Namun, Gulat hanya mampu meyiapkan AS$166,1 ribu yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar AS$125 ribu atau setara Rp1,5 miliar dan AS$41,1 ribu atau setara Rp500 juta dari kocek pribadinya.

"Uang AS$166,1 ribu diserahkan kepada Annas yang tengah berada di Jakarta pada 24 September 2014 melalui ajudan Gubernur Riau, Triyanto. Mengetahui uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat, Annas meminta Gulat menukarkan uang itu dalam bentuk mata uang dollar Singapura," ujar Kresno.

Keesokan harinya, setelah uang ditukarkan dalam bentuk Sing$156 ribu, Gulat diantarkan sopir bernama Lili Sanusi menunju rumah Annas di Perumahan Citra Grand Blok RC 3 No.2 Cibubur. Usai penyerahan uang, Annas memberikan sebagian uang yang diterimanya sejumlah Rp60 juta kepada Gulat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait