Dorong Penegakan Hukum, ILUNI UI Tuntut Bentuk TGPF Kerusuhan 21-22 Mei
Berita

Dorong Penegakan Hukum, ILUNI UI Tuntut Bentuk TGPF Kerusuhan 21-22 Mei

Tujuannya untuk menghasilkan kebenaran informasi atas kerusuhan sebagai dasar penegakan hukum seadil-adilnya.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

ILUNI UI menilai ada pihak yang secara sengaja membiayai kerusuhan yang terjadi dengan menunggangi aksi damai. Berbagai simpang siur potongan informasi yang beredar telanjur menyulut saling tuduh di masyarakat. Perlu ada klarifikasi oleh tim khusus yang bisa dipecaya sehingga tidak menyisakan narasi kebencian yang berlanjut di masyarakat.

Tanpa adanya TGPF, ILUNI UI khawatir kecurigaan dan saling tuduh soal fakta atas kerusuhan akan terus berpotensi konflik.  ILUNI UI juga siap berpartisipasi dalam TGPF tersebut dengan berbagai sumber daya yang dimilikinya. “Kami punya alumni dari kedokteran forensik, ilmu kepolisian, ilmu hukum yang siap direkomendasikan untuk bergabung dalam tim gabungan ini,” kata Andre menambahkan.

Kemanusiaan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), alumnis YLBHI, dan organisasi masyarakat sipil lain juga mengeluarkan pernyataan sikap tentang pentingnya fokus pada isu kemanusiaan dalam akibat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kepolisian dan Komnas HAM diminta segera membentuk tim investigasi  dan penegakan hukum atas dalang kerusuhan yang terjadi. Negara diharapkan menegakkan keadilan sesuai konstitusi dan HAM. Para korban memiliki hak kemanusiaan yang harus dipenuhi.

“Kemanusiaan tetaplah yang utama dan pertama dilindungi oleh negara ini dan ini merupakan tanggung jawab sekaligus tujuan bernegara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tulis YLBHI dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

Tags:

Berita Terkait