Dorong Penegakan Hukum, ILUNI UI Tuntut Bentuk TGPF Kerusuhan 21-22 Mei
Berita

Dorong Penegakan Hukum, ILUNI UI Tuntut Bentuk TGPF Kerusuhan 21-22 Mei

Tujuannya untuk menghasilkan kebenaran informasi atas kerusuhan sebagai dasar penegakan hukum seadil-adilnya.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Demo di depan Bawaslu. Foto: RES
Demo di depan Bawaslu. Foto: RES

Penetapan hasil pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).berujung kerusuhan aksi massa di Jakarta. Aksi massa selama dua hari pada 21-22 Mei 2019 lalu berdampak koban jiwa dan kerugian sosial ekonomi. Kondisi ini membuat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). menuntut dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). agar kerusuhan yang terjadi mendapatkan penyelesaian yang semestinya.

Melalui siaran pers resmi yang diterbitkan, ILUNI UI menyampaikan pernyataan sikapnya. Salah satunya soal kerusuhan yang terjadi saat aksi massa yang menyampaikan aspirasi terhadap penetapan KPU. Pertama, ILUNI UI menyampaikan duka cita mendalam terhadap seluruh keluarga korban. Selanjutnya ILUNI UI meminta semua elit politik  berupaya mendorong rekonsiliasi untuk menenangkan masyarakat agar tidak lagi turun ke jalan untuk menghindari bentrokan dan kerusuhan lanjutan.

ILUNI UI menghimbau semua pihak yang tidak puas dengan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU agar menggunakan jalur hukum dan konstitusional. Sementara kepada polisi dan aparat penegak hukum diminta bertindak tegas kepada perusuh namun melindungi masyarakat yang melakukan aksi damai.

Sekretaris Jenderal ILUNI UI, Andre Rahadian menjelaskan bahwa pihaknya meyakini bahwa aksi massa secara damai  adalah hak yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas hanya kepada pihak perusuh yang menyusup di tengah massa aksi damai. “Sebenarnya kejadian kemarin itu masih aman sampai maghrib sesuai koridor hukum, setelah itu baru rusuh dengan korban jiwa,” kata Andre saat dihubungi hukumonline, Sabtu (25/5).

ILUNI UI menduga kuat telah terjadi provokasi dan penyusupan untuk memecah belah masyarakat. Andre mengatakan bahwa pernyataan sikap ini dibuat dengan pengamatan seksama secara langsung di lapangan. Ia menyebutkan ada saksi mata dari ILUNI UI yang ikut memantau secara langsung proses aksi damai hingga akhirnya berubah menjadi kerusuhan.

Andre menegaskan bahwa fokus ILUNI UI adalah kerusuhan yang telah menelan korban jiwa. ILUNI UI sama sekali tidak melibatkan diri soal hasil penetapan KPU. “Khusus untuk kejadian itu, bukan soal pemilu,” ujarnya.

ILUNI UI menuntut pembentukan TGPF yang terdiri dari unsur kepolisian, Komnas HAM, Ombudsman, akademisi serta elemen masyarakat sipil. Tujuannya untuk menghasilkan kebenaran informasi atas kerusuhan sebagai dasar penegakan hukum seadil-adilnya. “Harus ada yang bertanggung jawab, sudah terjadi kehilangan nyawa,” ujar Andre.

ILUNI UI menilai ada pihak yang secara sengaja membiayai kerusuhan yang terjadi dengan menunggangi aksi damai. Berbagai simpang siur potongan informasi yang beredar telanjur menyulut saling tuduh di masyarakat. Perlu ada klarifikasi oleh tim khusus yang bisa dipecaya sehingga tidak menyisakan narasi kebencian yang berlanjut di masyarakat.

Tanpa adanya TGPF, ILUNI UI khawatir kecurigaan dan saling tuduh soal fakta atas kerusuhan akan terus berpotensi konflik.  ILUNI UI juga siap berpartisipasi dalam TGPF tersebut dengan berbagai sumber daya yang dimilikinya. “Kami punya alumni dari kedokteran forensik, ilmu kepolisian, ilmu hukum yang siap direkomendasikan untuk bergabung dalam tim gabungan ini,” kata Andre menambahkan.

Kemanusiaan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), alumnis YLBHI, dan organisasi masyarakat sipil lain juga mengeluarkan pernyataan sikap tentang pentingnya fokus pada isu kemanusiaan dalam akibat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kepolisian dan Komnas HAM diminta segera membentuk tim investigasi  dan penegakan hukum atas dalang kerusuhan yang terjadi. Negara diharapkan menegakkan keadilan sesuai konstitusi dan HAM. Para korban memiliki hak kemanusiaan yang harus dipenuhi.

“Kemanusiaan tetaplah yang utama dan pertama dilindungi oleh negara ini dan ini merupakan tanggung jawab sekaligus tujuan bernegara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tulis YLBHI dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

Tags:

Berita Terkait