Donatur ‘Hamba Allah’ Bisa Dijerat PPATK
Berita

Donatur ‘Hamba Allah’ Bisa Dijerat PPATK

PPATK akan mengoptimalkan Pasal 67 UU TPPU.

INU
Bacaan 2 Menit

PPATK berharap, peraturan mengenai pembatasan transaksi tunai lahir pada 2013. Meskipun diwarnai perdebatan, Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan Peraturan BI (PBI) mengenai pembatasan transaksi tunai. “Sekarang draf peraturan itu sudah ada di Kemekumham untuk segera disahkan,” papar Yusuf.

Disepakati, transaksi tunai nantinya maksimal Rp100 juta dan selebihnya transfer. Pembatasan ini penting karena modus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini marak menggunakan transaksi tunai.

Selain itu, pembatasan akan mengurangi ongkos BI untuk mencetak, menyimpan uang yang cukup tinggi. Sekaligus menjadi alat paksa bagi siapa saja agar transparan mengelola keuangan.

Peraturan lain yang ada di Kemenkumham adalah penguatan Ditjen Bea dan Cukai untuk menangani perkara terkait batasan pembawaan uang asing tunai. Karena selama ini DBC hanya memiliki kewenangan di wilayah kepabeanan saja.

Tags:

Berita Terkait