Donatur ‘Hamba Allah’ Bisa Dijerat PPATK
Berita

Donatur ‘Hamba Allah’ Bisa Dijerat PPATK

PPATK akan mengoptimalkan Pasal 67 UU TPPU.

INU
Bacaan 2 Menit

Tindakan selanjutnya, diatur dalam Pasal 67 ayat (2). Tertulis, apabila dalam waktu 30 hari penyidik tidak menemukan pelaku tindak pidana, maka penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Selanjutnya, pengadilan negeri memutuskan aset tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.  

Menurut Yusuf, hukum acara yang akan dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ini dibahas bersama sejumlah hakim agung. Diantaranya Komariah EEmong Supardja, Djoko Sarwoko, dan Andi Samsan Nganro. “Beberapa hari akan nada Peraturan MA mengenai ini karena draf sudah di meja Pak Hatta Ali (Ketua MA-red),” ujarnya.

Selain itu, Yusuf menambahkan, PPATK juga akan memperkuat penerapan Pasal 5. Yaitu bagi pihak yang wajib melapor adanya dugaan pencucian uang namun tak melakukan kewajiban itu.

Seperti anak-anak maupun istri yang mendapat harta dari hasil korupsi orang tua atau suami. “Kalau mereka tidak melapor, maka akan kena pidana dengan pasal ini, lantaran UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tak dapat menjerat mereka,” papar Yusuf.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena dinilai lebih adil, bagi mereka yang menikmati hasil korupsi atau tindak pidana seperti diatur Pasal 2. Serta dinilai mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana.

Yusuf menambahkan, optimalisasi Pasal 5 juga dimanfaatkan sebagai sarana meningkatkan kepatuhan PJK maupun penyedia barang dan jasa untuk melapor. Dia menambahkan, sekarang ini PJK di sektor pasar modal dinilai kurang patuh untuk melapor. “Menggunakan pasal ini, PJK di pasar modal akan terkena sanksi pidana jika belum berubah,” ujarnya.

Tak hanya menguatkan penerapan pasal, Yusuf mengutarakan, apabila Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK yang sudah diserahkan kepada penegak hukum tapi tidak ditindaklanjuti, maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti. Tujuannya, jika penyidik tak punya cukup bukti, maka aparat pajak dapat menagih kewajiban dari yang bersangkutan. “Prinsip pajak adalah membayar kewajiban pada negara apa yang dimiliki seseorang maupun badan,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait