DJP Kejar Tunggakan Pajak Migas
Berita

DJP Kejar Tunggakan Pajak Migas

Bila perusahaan migas keberatan, pengadilan pajak dibebani untuk menyelesaikan.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Hingga tahun buku 2008, BPKP menyampaikan hasil pemeriksaan migas ke Ditjen Pajak dengan tunggakan pajak perusahaan migas mencapai AS$176,117 juta. Sedangkan temuan BPKP yang belum disampaikan ke DJP sebesar AS$108,099 juta. Tahun buku 2008, posisi kewajiban (outstanding) pajak perusahaan migas mencapai AS$284,216 juta.

 

Sedangkan tahun berikutnya, terdapat selisih (kurang bayar) antara kewajiban dan setoran dari kontrak bagi hasil sebanyak AS$139,459 juta. Lalu pada tahun 2010 ditemukan lagi selisih kurang bayar mencapai AS$159,330 juta.

 

“Sehingga total tunggakan pajak kurun waktu itu oleh 33 operator minyak dan gas mencapai AS$583 juta,” jelas Firdaus.

 

Jika diurai 10 besar penunggak pajak dimulai dari nilai terbesar dari 33 operator tersebut adalah CNOOC (AS$94,239 juta), lalu Conocophillips Grissik (AS$84,774 juta). Kemudian, Petrochina International Indonesia Ltd Block Jabung (AS$62,949 juta), Mobil Exploration Indonesia Inc – Blok Lepas Pantai Sumatera Utara (AS$59,998 juta). VICO (AS$42,987 juta), ExxonMobil Oil Indonesia Inc (AS$41,763 juta), Premier Oil Area Natuna Sea ‘A’ (AS$38,368 juta), BP West Java Ltd (AS$35,123 juta), Star Energy (AS$17,095 juta), dan PT Pertamina EP (AS$16,921 juta).

 

Firdaus tegaskan, negara tak boleh menyerah untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Apalagi kewajiban itu sudah tertera dalam perjanjian kontrak bagi hasil antara operator dan Badan Pengelola (BP) Migas berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

 

Jika ada operator yang keberatan karena kontrak dibuat sebelum UU Migas berlaku, Firdaus menyatakan hal itu keberatan itu harus diabaikan. Dia lalu menyebut ketentuan Pasal 63 huruf c UU Migas.

 

Pasal 63

Pada saat Undang-undang ini berlaku :

c. semua kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan

 

“Hanya satu kemungkinan, apabila keberatan itu ditanggapi, BP Migas harus melakukan renegosiasi kontrak bagi hasil,” tegasnya.

Tags: