DJP Kejar Tunggakan Pajak Migas
Berita

DJP Kejar Tunggakan Pajak Migas

Bila perusahaan migas keberatan, pengadilan pajak dibebani untuk menyelesaikan.

MVT
Bacaan 2 Menit


Karena itu Fuad bersikeras untuk tetap mengeluarkan SKP. “Memang, (perusahaan) asing itu pasti akan bilang mereka tidak merasa kurang bayar. Nanti biar diputuskan di Pengadilan Pajak,” tandasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan ada beberapa perusahaan migas asing yang menunggak pajak. Senada dengna BPKP, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan jumlahnya mencapai empat belas perusahaan. Akibatnya, timbul kerugian mencapai triliunan rupiah.

 

“Bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sejak lima kali menteri keuangan berganti,” katanya saat dihubungi wartawan.

 

Terkait hal ini, KPK, BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran telah berkoordinasi. Dari hasil sementara, tunggakan pajak itu karena adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dengan para perusahaan soal penghitungan pajak.

 

Namun, Indonesia Corruption Watch menegaskan tunggakan PPh Migas yang dilansir Haryono hanya segelintir dari tunggakan perusahaan migas yang sebenarnya. ICW menyebutkan kewajiban pajak yang belum dibayar perusahaan migas mencapai AS$583 juta.

 

Jumlah ini sangat besar dibanding data yang dilansir Haryono, yaitu AS$113 juta setara Rp1,6 triliun. “Tunggakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP dan BPK tahun buku 2008-2010,” ujar peneliti divisi korupsi pelayanan publik dan industri ekstraktif ICW, Firdaus Ilyas.

 

Firdaus menguraikan, BPKP melakukan audit industri migas di Indonesia dan kemudian direview Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil review BPK yang dituangkan pada 24 Mei 2011, diketahui ada kewajiban perusahaan migas pada negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: