DJP: 64 Nama "Paradise Papers" Lapor SPT
Berita

DJP: 64 Nama "Paradise Papers" Lapor SPT

Otoritas pajak terus melakukan proses pencocokan data dan pemeriksaan terhadap WNI yang tercantum dalam dokumen tersebut karena data-data yang masuk hanya sebatas nama.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Pelajaran dari Paradise Paper, Perlindungan Data Klien di Firma Hukum Mengkhawatirkan)

 

Tarif pajak penghasilan tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan, 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

 

Direktorat Jenderal Pajak memastikan Wajib Pajak yang mengungkapkan sendiri aset tersebut sebelum ditemukan, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku apabila prosedur pelaporan sukarela ini dilakukan.

 

Harta maupun aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak sampai 31 Desember 2015 dan masih dimiliki dalam periode tersebut. Prosedur pengungkapan aset sukarela ini hanya dapat dimanfaatkan selama otoritas pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum ditemukan. Saat ini, otoritas pajak terus melakukan prosedur pencocokan data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT maupun Surat Pernyataan Harta dengan data pihak ketiga.

 

Direktorat Jenderal Pajak saat ini menghimpun data dari 67 instansi dari pemerintah maupun pihak swasta terkait proses pencocokan data ini, antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan serta izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

 

Selain itu, dari izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan serta kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran. Otoritas pajak juga telah memperoleh kewenangan untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017.

 

Lembaga keuangan juga secara rutin memberikan data kepada institusi pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara mulai 2018.

 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar untuk mengikuti prosedur yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 sebelum otoritas menemukan aset tersembunyi tersebut. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait