DJP: 64 Nama "Paradise Papers" Lapor SPT
Berita

DJP: 64 Nama "Paradise Papers" Lapor SPT

Otoritas pajak terus melakukan proses pencocokan data dan pemeriksaan terhadap WNI yang tercantum dalam dokumen tersebut karena data-data yang masuk hanya sebatas nama.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Kesempatan Bagi WP

Di samping itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

 

"Sepanjang belum ditemukan oleh DJP, kami memberikan kesempatan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mau membetulkan SPT-nya," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

 

(Baca Juga: Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak 'Jilid II')

 

Ken mengatakan implementasi revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 ini berbeda dengan pelaksanaan program amnesti pajak, karena otoritas pajak terus menindaklanjuti setiap data Wajib Pajak yang masuk.

 

"Kalau amnesti pajak, pemeriksaan tidak dilakukan, ini tetap dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak ada yang namanya 'tax amnesty' jilid dua, karena ini sama sekali berbeda," ujarnya.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 mengatur tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkap dalam program amnesti pajak.

 

Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan aset tersembunyi dan belum tercatat dalam SPT Tahunan, sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Prosedur selanjutnya adalah pengungkapan aset sukarela dengan tarif final untuk memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan.

Tags:

Berita Terkait