DJP: 64 Nama "Paradise Papers" Lapor SPT
Berita

DJP: 64 Nama "Paradise Papers" Lapor SPT

Otoritas pajak terus melakukan proses pencocokan data dan pemeriksaan terhadap WNI yang tercantum dalam dokumen tersebut karena data-data yang masuk hanya sebatas nama.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP

Sebanyak 64 nama warga Negara Indonesia yang termasuk dalam “Paradise Papers" sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2016. Hal ini disampaikan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal di Jakarta, Senin (27/11).

 

"Dari 96 nama orang Indonesia yang kami temukan, sebanyak 64 orang sudah melaporkan SPT Tahunan 2016," katanya seperti dikutip Antara.

 

Yon menambahkan dari 96 WNI yang tercantum dalam "Panama Papers", baru 62 wajib pajak yang tercatat ikut amnesti pajak. Ia menjelaskan otoritas pajak terus melakukan proses pencocokan data dan pemeriksaan terhadap WNI yang tercantum dalam dokumen tersebut karena data-data yang masuk hanya sebatas nama.

 

"Kami terus mencari sumber lain dan melakukan pemeriksaan secara bertahap karena yang kami dapatkan (dalam Paradise Papers) hanya nama," ujar Yon.

 

Secara keseluruhan, dari 96 jumlah wajib pajak yang terkait Indonesia dalam "Panama Papers" hanya 71 yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2015 dan 64 yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2016. Dengan demikian, terdapat 25 wajib pajak yang tercantum dalam "Panama Papers" belum melaporkan SPT Tahunan 2015 dan 32 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2016.

 

Sebelumnya, gabungan wartawan investigasi dari seluruh dunia, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) kembali mempublikasikan temuan mengenai dugaan para jutawan dan perusahaan multinasional yang menyembunyikan kekayaan di negara-negara tax heaven.

 

Temuan yang diawali oleh koran Jerman Suddeutsche Zeitung ini dinamakan "Paradise Papers" karena berasal dari 19 yuridiksi suaka pajak yang kebanyakan berlokasi di kepulauan Karibia seperti Bermuda dan Cayman Islands. Total ada 120 politikus dari seluruh dunia yang namanya tersangkut dalam dokumen ini, termasuk beberapa nama pejabat asal Indonesia.

 

Kesempatan Bagi WP

Di samping itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

 

"Sepanjang belum ditemukan oleh DJP, kami memberikan kesempatan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mau membetulkan SPT-nya," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

 

(Baca Juga: Salah Kaprah Soal Pengampunan Pajak 'Jilid II')

 

Ken mengatakan implementasi revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 ini berbeda dengan pelaksanaan program amnesti pajak, karena otoritas pajak terus menindaklanjuti setiap data Wajib Pajak yang masuk.

 

"Kalau amnesti pajak, pemeriksaan tidak dilakukan, ini tetap dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak ada yang namanya 'tax amnesty' jilid dua, karena ini sama sekali berbeda," ujarnya.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 mengatur tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkap dalam program amnesti pajak.

 

Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan aset tersembunyi dan belum tercatat dalam SPT Tahunan, sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Prosedur selanjutnya adalah pengungkapan aset sukarela dengan tarif final untuk memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan.

 

(Baca Juga: Pelajaran dari Paradise Paper, Perlindungan Data Klien di Firma Hukum Mengkhawatirkan)

 

Tarif pajak penghasilan tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan, 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

 

Direktorat Jenderal Pajak memastikan Wajib Pajak yang mengungkapkan sendiri aset tersebut sebelum ditemukan, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku apabila prosedur pelaporan sukarela ini dilakukan.

 

Harta maupun aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak sampai 31 Desember 2015 dan masih dimiliki dalam periode tersebut. Prosedur pengungkapan aset sukarela ini hanya dapat dimanfaatkan selama otoritas pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum ditemukan. Saat ini, otoritas pajak terus melakukan prosedur pencocokan data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT maupun Surat Pernyataan Harta dengan data pihak ketiga.

 

Direktorat Jenderal Pajak saat ini menghimpun data dari 67 instansi dari pemerintah maupun pihak swasta terkait proses pencocokan data ini, antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan serta izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

 

Selain itu, dari izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan serta kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran. Otoritas pajak juga telah memperoleh kewenangan untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017.

 

Lembaga keuangan juga secara rutin memberikan data kepada institusi pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara mulai 2018.

 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar untuk mengikuti prosedur yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 sebelum otoritas menemukan aset tersembunyi tersebut. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait