Diwarnai Dissenting, Karyawan Chevron Divonis Bersalah
Utama

Diwarnai Dissenting, Karyawan Chevron Divonis Bersalah

Salah seorang hakim menilai pembuktian penuntut umum keliru.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit

Sofialdi menilai pelaksanaan pekerjaan bioremediasi PT CPI telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Kepmen LH No.128 Tahun 2003. “Baik dari permohonan izin, proses pengolahan, persiapan yang telah sesuai rancang bangun, dan kelengkapan lain-lain telah sesuai dengan persyaratan teknis,” terangnya.

Mengenai keterangan ahli bioremediasi Edison Effendi, Sofialdi berpendapat, sudah sepatutnya dikesampingkan. Edison terbukti memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) karena pernah menjadi kuasa dari Direktur PT Putra Riau Kemari untuk mengikuti lelang proyek bioremediasi PT CPI pada tahun 2011.

“Pendapat ahli yang berkepentingan dalam proyek (bioremediasi) karena perusahaan yang diwakilinya kalah dalam pelelangan, maka beralasanlah untuk dikesampingkan. Sedangkan, ahli bioremediasi yang dihadirkan penasihat hukum tidak terlibat dalam proyek, sehingga independensinya tidak perlu diragukan lagi,” tegasnya.

Suara terbanyak
Sofialdi menyatakan Endah tidak terbukti bersalah dan sudah seharusnya dibebaskan. Sofialdi mengingatkan ada tiga hakim yang mengemukakan pendapat berbeda. Sesuai Pasal 182 ayat (6) huruf a KUHAP, apabila musyawarah majelis tidak mencapai pemufakatan, maka putusan diambil dengan suara terbanyak.

Jika tidak ada suara yang mendominasi, maka berlaku ketentuan Pasal 182 ayat (6) huruf b KUHAP, yaitu putusan diambil menggunakan pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Namun, Sudharmawatiningsih mengatakan, majelis hakim sepakat mengambil keputusan dengan suara terbanyak.

“Oleh karena terjadi perbedaan pendapat majelis, maka sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP, majelis hakim telah bermusyawarah, mengambil keputusan dengan suara terbanyak, yaitu terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.

Menanggapi putusan majelis, Endah bersikukuh merasa tidak bersalah. Sejak awal proyek bioremediasi berjalan, Endah sedang berada di luar negeri. Endah baru menjabat sebagai Manajer Lingkungan tahun 2011 dan tugasnya tdak berkaitan dengan pekerjaan bioremediasi. “Saya masih tetap berjuang demi keadilan,” ujarnya.

Pengacara Endah, Maqdir Ismail menambahkan, tidak seharusnya majelis menggunakan suara terbanyak. Hakim yang sepakat memutus Endah bersalah dengan dakwaan subsidair hanya dua orang, sedangkan satu hakim berpendapat Endah terbukti melakukan dakwaan primair. Kedua pasal ini jelas berbeda unsur-unsurnya.

“Tidak bisa dianggap mereka bertiga setuju dengan dakwaan subsidair. Ini ada perbedaan ancaman hukuman dan perbedaan apa yang terbukti menurut hukum. Mestinya, Rumbi itu bebas. Sesuai Pasal 182 ayat (6) huruf b KUHAP, putusan diambil yang paling menguntungkan untuk terdakwa,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait