Diwarnai Dissenting, Karyawan Chevron Divonis Bersalah
Utama

Diwarnai Dissenting, Karyawan Chevron Divonis Bersalah

Salah seorang hakim menilai pembuktian penuntut umum keliru.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit

Hakim anggota Anas Mustaqim menganggap dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih tepat dikenakan kepada Endah. Sementara, hakim anggota Slamet Subagyo dan Sofialdi menyatakan Endah tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair, maupun subsidair.

Slamet berpendapat, tempus delicti menjadi penting untuk dipertimbangkan karena Endah dipersalahkan untuk pekerjaan bioremediasi sejak Maret 2006. Padahal, Juli 2005-Februari 2006 dan April 2008-Juni 2010, Endah berada di Amerika Serikat. Endah baru menjabat Manajer Lingkungan SLS dan SLN per 1 Juni 2011.

Selain itu, Endah buhkanlah orang yang menunjuk Team Leader Produksi SLS Kukuh Kertasafari dan melakukan perundingan pekerjaan bioremediasi. Selaku Manajer Lingkungan, tugas Endah tidak berhubungan dengan pekerjaan bioremediasi. Endah hanya menerima laporan yang diteruskan dari tim operasi.

“Penyebutan tempus delicti tidak berdasarkan fakta. Tugas terdakwa juga tidak memiliki keterkaitan dengan pengelolaan limbah dengan cara bioremediasi sehingga tidak ada kewajiban terdakwa untuk memastikan pengelolaaan limbah telah dilakukan secara benar, sesuai SOP, dan ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet.

Senada, Sofialdi menyatakan penuntut umum telah melakukan pembuktian keliru dan tidak berdasarkan fakta hukum. Perbuatan Endah yang tidak memberikan saran kepada tim teknis sesuai Kepmen LH No.128 Tahun 2003, dipandang bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang patut dipidana.

Berdasarkan PP No.9 Tahun 2005, Kementerian Lingkungan Hidup termasuk Kementerian Negara. Oleh karenanya, Kemen LH hanya berwenang membuat peraturan yang bersifat interen dan tidak mengikat secara umum.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap Kepmen LH No.128 Tahun 2003, menurut Sofialdi, sanksinya berupa administratif, seperti pencabutan izin. Lebih dari itu, PT CPI telah mengajukan perpanjangan permohonan izin ke Menteri Negara LH. Pengoperasian SBF dapat dilakukan sambil menunggu izin yang sifatnya administratif.

Tags:

Berita Terkait