Divonis Bersalah dan Turunkan Citra DPR, Al Amin Banding
Berita

Divonis Bersalah dan Turunkan Citra DPR, Al Amin Banding

Tak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara.

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan salah satu faktor yang memberatkan hukuman Al Amin adalah merusak citra DPR sebagai lembaga negara. Perbuatan Al Amin diyakini majelis turut menurunkan citra DPR di mata masyarakat.

 

Tanpa Uang Pengganti

Dalam vonis terhadap Al Amin Nur Nasution, Hakim tidak menghukum Amin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar seperti tuntutan jaksa. Hakim tidak dapat mengabulkan tuntutan penuntut umum tersebut. Pertimbangannya ialah karena tidak dicantumkannya Pasal 17 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dalam dakwaan. Pasal 17 merupakan dasar dari uang pengganti.

 

Pasal 17 mengkualifisir pembayaran uang pengganti sebagai hukuman tambahan. Pasal 18 menyebutkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

 

Jaksa menanggapi pertimbangan hakim tersebut. Memang selama dakwaan untuk mencantumkan Pasal 17 itu tidak pernah ada, Pasal 17 hanya ketentuan bahwa uang pengganti itu bisa dikenakan terhadap pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 5 sampai 14 itu kan berarti Pasal 12 ada disitu juga, itu hanya masalah pencantuman, kata jaksa Suwardji.

 

Tags: