Divonis Bersalah dan Turunkan Citra DPR, Al Amin Banding
Berita

Divonis Bersalah dan Turunkan Citra DPR, Al Amin Banding

Tak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara.

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Al Amin dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan lain, yakni menerima suap dalam kasus pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang Tanjung Api-Api Sumatera Selatan dan meminta uang disertai ancaman dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.

 

Dalam pelepasan kawasan hutan lindung di Tanjung Api-Api, Al Amien menerima tiga lembar cek perjalanan (Mandiri Traveller's Cheque) senilai total Rp75 juta dari anggota DPR Sarjan Taher. Cek perjalanan itu berasal dari Chandra Antonio Tan, rekanan Dephub yang mendapat proyek di Tanjung Api-Api. Sarjan dan Chandra juga tengah disidangkan secara terpisah.

 

Dalam rangka pelepasan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan, pada 27 November 2007 Sekda Bintan, Azirwan, mengirimkan pesan pendek kepada Al Amin. Isinya, kesanggupan Azirwan untuk memberikan dana kepada pimpinan dan tim lobi Komisi IV DPR sebesar Rp2,1 miliar ditambah dana untuk kunjungan empat orang anggota DPR ke India sebesar Rp75 juta serta dana untuk tunjangan komisi IV ke Bintan sebesar Rp150 juta. Dana itu sebagai kompensasi atas persetujuan DPR terhadap alih fungsi hutan lindung di Bintan. Al Amin merespon Azirwan dan meminta tambahan dana Rp75 juta menjadi Rp100 juta.

 

Menurut Hakim Martini, sesuai dengan fakta di atas maka unsur pasal 11 yaitu diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan jabatannya telah terpenuhi dan terbukti.

 

Dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan, Amin meminta Amin Tjahjono dar PT Almega Geosystem untuk memberikan komisi sebesar 20% dari nilai pembayaran. Selain itu Amin juga meminta komisi sebesar 5% dari pembayaran kepada PT Data Script. Terdakwa mengancam apabila permintaannya tidak dipenuhi akan meminta agar Ali Arsyad sebagai pejabat pembuat komitmen untuk tidak menandatangani kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut dalam rapat kerja DPR.

 

Perbuatan terdakwa meminta kepada Ali Arsyad untuk tidak menandatangani kontrak dan akan mempermasalahkannya dengan DPR merupakan tindakan yang memaksa, kata anggota majelis, Martini Sumardja.

 

Karena ancaman tersebut, PT Data Script menyerahkan uang kepada Amin melalui saksi Bambang Dwi Hartono sebesar Rp186 juta. PT Almega Geosystem memberikan uang kepada Amin melalui Bambang Dwi Hartono sebanyak dua kali yang seluruhnya sebesar Rp1,2 miliar. Dana itu diserahkan kembali kepada Ali Arsyad sebesar Rp550 juta sehingga sisanya Rp650 juta. Majelis Hakim berpendapat, unsur-unsur dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti.

Tags: