Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK
Berita

Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK

‘Saya hanya diperintah sebagai petugas partai’.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Pidana tambahan

Selain dituntut hukuman penjara dan denda, Eni juga dituntut untuk pidana tambahan. Pertama membayar uang pengganti sebesar Rp10,35 miliar dan Sin$40 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disetorkan sebesar Rp4,05 miliar serta uang yang disita dari rekening penampungan sebesar Rp500 juta. Sehingga total uang yang harus dibayar Eni sebesar Rp5,8 miliar dan Sin$40 ribu.

Menariknya, uang yang diberikan kepada Eni bukan berasal dari APBN sehingga dianggap tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Tapi penuntut umum mempunyai dasar untuk meminta Eni mengembalikan semua uang hasil korupsi.

Penuntut berpatokan pada Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor yang berbunyi "pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi".

(Baca juga: Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui, Johannes Kotjo Terima Putusan).

Untuk memperkuat argumennya penuntut menganggap aturan tersebut diperjelas lagi dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 3 disebutkan ‘Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II (meliputi Pasal 2 sampai dengan Pasal 20) UU Pemberantasan Tipikor.

"Dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas’, dan pada Pasal 1 disebutkan ‘Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan," kata penuntut.

Perma No. 5 Tahun 2014 ini dianggap penuntut selaras dengan harapan untuk menambahkan dampak jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh pihak lain dikarenakan adanya kemungkinan untuk dimiskinkan jika terbukti merupakan seorang pelaku korupsi.

Pidana tambahan lain yang diusulkan jaksa berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Penuntut berpendapat kedudukan Eni pada saat melakukan korupsi sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR telah menciderai tatanan lembaga legislasi. Selain itu perbuatannya juga bertentangan dengan kewajiban sebagai seorang penyelenggara negara.

"Sehingga supaya masyarakat nantinya tidak diwakili oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman pidana dalam lembaga DPR dipandang perlu terhadap Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu," jelas penuntut umum Lie Putra Setiawan.

Tags:

Berita Terkait