Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK
Berita

Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK

‘Saya hanya diperintah sebagai petugas partai’.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eni M. Saragih duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Foto: RES
Eni M. Saragih duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk dua dakwaan. Pertama menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, dan kedua menerima gratifikasi.

"Menuntut pidana penjara untuk terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata penuntut umum Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Eni menganggap tuntutan itu terlalu berat, tak sesuai dengan sikap kooperatifnya selama ini. Ia juga mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari pengusaha. Jaksa juga mengakui hal ini dengan memasukkannya dalam pertimbangan meringankan.

"Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya yaitu sejumlah Rp4,05 milyar, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya," kata jaksa Lie.

Eni juga pernah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC), tetapi penuntut meminta majelis untuk menolak. Jaksa beralasan terdakwa adalah pelaku utama dalam kejahatan yang didakwakan. "Terdakwa selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 merupakan pelaku utama dalam perkara ini yaitu merupakan subyek hukum," terang penuntut umum.

Terdakwa dianggap terbukti menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dengan imbalan agar terdakwa membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mempercepat proses kesepakatan kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources, Ltd. (BNR, Ltd.) dan China Huadian Engineering Company Limited  (CHEC, Ltd.).

(Baca juga: Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran).

Selain itu ia juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sejumlah sejumlah Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu yang berasal dari pemberian dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Eni diduga menerima dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah Rp250 juta. Kemudian dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah Rp100 juta dan Sin$40 ribu, dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sejumlah Rp5 miliar. Terakhir dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp250 juta.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) angka 9, maka permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," jelas penuntut umum.

Kritik Eni

Kepada wartawan seusai sidang, Eni menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan penuntut umum. Ia mengaku kaget atas tuntutan yang disematkan kepadanya karena selama ini sudah bersikap kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

"Ini pembelajaran juga buat semua yang saya pikir, dengan saya kooperatif, dengan saya menyampaikan semua yang saya rasakan, saya pikir ini membuat jadi ringan. Saya juga mencoba buat mengembalikan semua, saya berharap itu menjadi ringan. Tapi memang hari ini sepertinya yang saya rasakan mungkin kita tahu semua, fakta persidangan juga saya tidak tahu. Pokoknya semua jadi maksimal, saya kaget," katanya.

Meskipun ia mengakui perbuatan, Eni tetap menolak dianggap pelaku utama. Sebab ia tidak mempunyai kepentingan pribadi seperti memiliki saham di Blackgold atau Samantaka, perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut. "Saya hanya diperintah sebagai petugas partai," tegasnya.

Ia pun mengkritik pimpinan KPK yang seharusnya memberi keringanan penuntutan terhadap pelaku korupsi yang bekerja sama untuk membuat terang perkara ini. Eni mengaku khawatir tuntutan terhadap dirinya menjadi cermin pelaku lain untuk berfikir dua kali untuk bersikap kooperatif.

"Ya, gimana orang akan membuka semua kalau membuka saja tidak didengar sama sekali. Bagaimana mau akan terbuka pelaku korupsi seluasnya, kalau saya yang membuka semua saja tidak dilihat itu sama sekali sebagai JC (justice collaborator –red),” ucapnya.

Fadli Nasution, kuasa hukum Eni juga sependapat jika kliennya bukanlah pelaku utama. Sebab ketika Johanes Kotjo duduk di kursi terdakwa, pemilik saham Blackgold itu sudah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam perkara ini. "Sikap koperatif bu Eni selama proses penyidikan dan persidangan sudah sewajarnya diganjar dengan status JC," terang Fadli.

Pidana tambahan

Selain dituntut hukuman penjara dan denda, Eni juga dituntut untuk pidana tambahan. Pertama membayar uang pengganti sebesar Rp10,35 miliar dan Sin$40 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disetorkan sebesar Rp4,05 miliar serta uang yang disita dari rekening penampungan sebesar Rp500 juta. Sehingga total uang yang harus dibayar Eni sebesar Rp5,8 miliar dan Sin$40 ribu.

Menariknya, uang yang diberikan kepada Eni bukan berasal dari APBN sehingga dianggap tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Tapi penuntut umum mempunyai dasar untuk meminta Eni mengembalikan semua uang hasil korupsi.

Penuntut berpatokan pada Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor yang berbunyi "pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi".

(Baca juga: Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui, Johannes Kotjo Terima Putusan).

Untuk memperkuat argumennya penuntut menganggap aturan tersebut diperjelas lagi dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 3 disebutkan ‘Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II (meliputi Pasal 2 sampai dengan Pasal 20) UU Pemberantasan Tipikor.

"Dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas’, dan pada Pasal 1 disebutkan ‘Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan," kata penuntut.

Perma No. 5 Tahun 2014 ini dianggap penuntut selaras dengan harapan untuk menambahkan dampak jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh pihak lain dikarenakan adanya kemungkinan untuk dimiskinkan jika terbukti merupakan seorang pelaku korupsi.

Pidana tambahan lain yang diusulkan jaksa berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Penuntut berpendapat kedudukan Eni pada saat melakukan korupsi sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR telah menciderai tatanan lembaga legislasi. Selain itu perbuatannya juga bertentangan dengan kewajiban sebagai seorang penyelenggara negara.

"Sehingga supaya masyarakat nantinya tidak diwakili oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman pidana dalam lembaga DPR dipandang perlu terhadap Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu," jelas penuntut umum Lie Putra Setiawan.

Tags:

Berita Terkait