Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK
Berita

Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK

‘Saya hanya diperintah sebagai petugas partai’.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Berdasarkan pertimbangan di atas, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) angka 9, maka permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," jelas penuntut umum.

Kritik Eni

Kepada wartawan seusai sidang, Eni menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan penuntut umum. Ia mengaku kaget atas tuntutan yang disematkan kepadanya karena selama ini sudah bersikap kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

"Ini pembelajaran juga buat semua yang saya pikir, dengan saya kooperatif, dengan saya menyampaikan semua yang saya rasakan, saya pikir ini membuat jadi ringan. Saya juga mencoba buat mengembalikan semua, saya berharap itu menjadi ringan. Tapi memang hari ini sepertinya yang saya rasakan mungkin kita tahu semua, fakta persidangan juga saya tidak tahu. Pokoknya semua jadi maksimal, saya kaget," katanya.

Meskipun ia mengakui perbuatan, Eni tetap menolak dianggap pelaku utama. Sebab ia tidak mempunyai kepentingan pribadi seperti memiliki saham di Blackgold atau Samantaka, perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut. "Saya hanya diperintah sebagai petugas partai," tegasnya.

Ia pun mengkritik pimpinan KPK yang seharusnya memberi keringanan penuntutan terhadap pelaku korupsi yang bekerja sama untuk membuat terang perkara ini. Eni mengaku khawatir tuntutan terhadap dirinya menjadi cermin pelaku lain untuk berfikir dua kali untuk bersikap kooperatif.

"Ya, gimana orang akan membuka semua kalau membuka saja tidak didengar sama sekali. Bagaimana mau akan terbuka pelaku korupsi seluasnya, kalau saya yang membuka semua saja tidak dilihat itu sama sekali sebagai JC (justice collaborator –red),” ucapnya.

Fadli Nasution, kuasa hukum Eni juga sependapat jika kliennya bukanlah pelaku utama. Sebab ketika Johanes Kotjo duduk di kursi terdakwa, pemilik saham Blackgold itu sudah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam perkara ini. "Sikap koperatif bu Eni selama proses penyidikan dan persidangan sudah sewajarnya diganjar dengan status JC," terang Fadli.

Tags:

Berita Terkait