Jaksa Riyono bersikap dingin menanggapi keberatan para pengacara tersebut. Sebagai orang yang juga menuntut Dhudie, Riyono mengaku hanya menjalankan tugas dari KPK. "Kami wakili kepentingan umum. Dari sisi hukum kedudukan kami sebagai penuntut umum sah," tukasnya. Mengenai keberatan terhadap kehadiran dua hakim, ia menyerahkan sepenuhnya ke Ketua PN Jakarta Pusat.
Kehadiran Nunun
Pengacara Rusman, Arteria Dahlan meminta agar jaksa penuntut menghadirkan Nunun Nurbaeti. Menurutnya, kehadiran Nunun sangat penting mengingat dalam surat dakwaan disebutkan bahwa isteri dari politisi PKS Adang Daradjatun itulah yang memberikan Traveller Cheque. "Kami minta persidangan selanjutnya Nunun dihadirkan," katanya.
Terkait hal ini, Riyono mempertanyakan kemampuan beracara Arteria. Menurut dia, sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari sejumlah terdakwa. Karena itu kehadiran Nunun dengan kapasitas saksi dalam eksepsi tak diatur dalam KUHAP. "Yang dikatakan Arteria minta Nunun dihadirkan (saat eksepsi) tidak ada di KUHAP," katanya.
Hakim Suhartoyo menunda sidang hingga Kamis (21/4) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Poltak Sitorus. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Agus Tjondro dan Willem Max Tutuarima tak mengajukan eksepsi.