Disidang, Politikus PDIP Dibela Puluhan Advokat
Utama

Disidang, Politikus PDIP Dibela Puluhan Advokat

Penasehat hukum Max Moein keberatan dengan hadirnya dua hakim yang menangani kasus Dhudie Makmun Murod.

Fat
Bacaan 2 Menit
Lima terdakwa kasus Traveller Cheque dari PDIP dibela puluhan<br> advokat. Foto: Sgp
Lima terdakwa kasus Traveller Cheque dari PDIP dibela puluhan<br> advokat. Foto: Sgp

Lima politisi dari PDIP menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4). Kelimanya adalah Agus Tjondro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus dan Willem Max Tutuarima. Kelimanya diduga telah menerima uang Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

 

Jaksa Riyono menuturkan, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan para tersangka politisi PDIP lain yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Seluruh uang dalam bentuk Traveller Cheque Bank Internasional Indonesia (BII) yang diterima para politisi PDIP ini dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo senilai Rp9,8 miliar.

 

Cek pelawat senilai Rp9,8 miliar itu diterima Dhudie Makmun Murod dari Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali Senayan. Dhudie menemui Arie setelah diperintahkan Sekretaris Fraksi PDIP Panda Nababan untuk mengambil titipan dari Nunun berupa tas karton berwarna merah berisi Traveller Cheque.

 

Kemudian, lanjut Riyono, Panda memerintahkan Dhudie untuk memberikan cek tersebut ke anggota DPR dari PDIP lainnya. Jumlah penerimaan cek beragam, mulai dari Rp200 juta, Rp350 juta, Rp500 juta, Rp600 juta dan paling banyak Rp1,45 miliar.

 

"Untuk nilai Rp200 juta diberikan ke Sukardjo Hardjosoewirjo dan Izedrik Emir Moeis. Sedangkan Rp1,45 miliar diterima oleh Panda Nababan," kata Riyono membacakan dakwaan.

 

Atas perbuatan tersebut, kelima terdakwa dijerat dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) butir b UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan ancaman denda paling banyak Rp250 juta.

 

Dalam sidang ini, sekitar 22 advokat hadir membela para terdakwa. Agus Tjondro dibela oleh tiga pengacara dan yang hadir dalam sidang hanya dua orang. Sedangkan pengacara terdakwa Max Moein, Poltak Sitorus, Willem Max Tutuarima seluruhnya berjumlah 10 orang dan semuanya duduk di kursi penasehat hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: