Disahkan, Ini Poin Penting dalam UU Cipta Kerja
Utama

Disahkan, Ini Poin Penting dalam UU Cipta Kerja

Dalam pembahasan RUU disepakati mencabut 7 UU dari RUU Cipta Kerja, tapi menambah 4 UU baru. Tak menghapus aturan cuti haid dan cuti kehamilan dalam UU Ketenagakerjaan. Persyaratan pemutusan hubungan kerja tetap sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Prinsipnya pandangan pemerintah tak jauh berbeda dengan Baleg. Namun terdapat catatan pemerintah terkait dengan debirokratisasi, deregulasi komunikasi tripatrit. Begitu pula dengan operasionalisasi peraturan perundang-undangan dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang sesuai dengan jadwal. “Ini semua menjadi catatan bagi pemerintah untuk bekerja keras melaksanakan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Soal penolakan dari Fraksi Demokrat terkait klaster ketenagakerjaan, Airlangga menegaskan UU Cipta Kerja memprioritaskan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi tenaga kerja yang juga menjadi bagian transparansi. Serta mekanisme pemerintah pusat dan daerah seluruhnya telah terjawab dalam UU Cipta kerja. “Ini kan proses sudah dilakukan secara transparan seperti tadi yang disampaikan oleh Ketua Baleg,” lanjutnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengakui hasil pembahasan RUU Cipta Kerja memang tak dapat memuaskan semua pihak. Namun, upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan dalam berusaha masyarakat terus diupayakan. Seperti proses perizinan bagi pelaku UMKM, dukungan terhadap pendirian koperasi minimal 9 orang, serta keleluasaan dalam melaksanakan prinsip usaha syariah.

Terhadap keterlanjuran perkebunan, menurut Airlangga, masyarakat di kawasan konservasi hutan diberikan izin atau legalitas memanfaatkan keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan. Sehingga masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan pemerintah. “Semoga undang-undang ini akan bermanfaat besar mendorong pemulihan ekonomi, membawa Indonesia menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera,” katanya.

Tags:

Berita Terkait