Disahkan, Ini Poin Penting dalam UU Cipta Kerja
Utama

Disahkan, Ini Poin Penting dalam UU Cipta Kerja

Dalam pembahasan RUU disepakati mencabut 7 UU dari RUU Cipta Kerja, tapi menambah 4 UU baru. Tak menghapus aturan cuti haid dan cuti kehamilan dalam UU Ketenagakerjaan. Persyaratan pemutusan hubungan kerja tetap sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Demikian pula, perizinan berusaha bagi kapal perikanan bakal dilakukan penyederhanaan yakni dilakukan melalui satu pintu di kementerian perikanan dan kementerian perhubungan bakal memberikan dukungan melalui standarisasi keselamatan. Di sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah bakal mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dikelola secara khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggara Perumahan (BP3).

Sedangkan di sektor agraria, kata Supratman, bakal dilakukan percepatan meredistribusi tanah yang akan dilakukan oleh bank tanah. Kemudian kewenangan pemerintah daerah tetap dipertahankan sesuai asas otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. “Agar ada standar pelayanan bagi seluruh daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam upaya peningkatan perlindungan kepada pekerja, pemerintah menerapkan program jaminan kehilangan pekerjaan tanpa menambah beban iuran dari pekerja dan pengusaha, dan tanpa mengurangi manfaat sejumlah jaminan sosial yang sudah ada. Seperti jaminan jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan nasional (program JKN).

Sementara persyaratan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mengikuti aturan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia menegaskan, RUU Cipta Kerja tak menghilangkan hak cuti haid dan cuti kehamilan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kemudian, kebijakan kemudahan berusaha bagi semua pelaku usaha. Mulai UMKM, koperasi hingga usaha besar. Tak kalah penting penguatan kelembagaan UMKM dan koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.

Terakhir, kebijakan menerapkan satu peta atau one map policy yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir, dan pulau-pulau kecil. Begitu pula tata ruang kawasan terutama kawasan hutan. Dengan begitu, ke depannya terdapat kepastian hukum bagi pelaku usaha. “RUU Cipta kerja hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 186 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 Bab dan 174 pasal,” bebernya.

Seperti diketahui, berdasarkan pandangan sembilan fraksi, terdapat 6 fraksi memberikan persetujuan terhadap RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Amanat Nasional memberikan persetujuan dengan catatan. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Demokrat menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU dengan berbagai alasan.

Menanggapi DPR, pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja sebanyak 64 kali hingga diambil keputusan. Meski terdapat penolakan dari dua fraksi partai, Airlangga memakluminya. Namun yang pasti, pembahasan telah berjalan transparan dengan dapat disaksikan oleh publik melalui medsos ataupub TV parlemen.

Tags:

Berita Terkait