Mantan Dirut Merpati Tegaskan Tak Ada Korupsi
Berita

Mantan Dirut Merpati Tegaskan Tak Ada Korupsi

Karena tidak ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam penyewaan dua pesawat Boeing.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

“Ini kasat mata jelas bukan tindak pidana, tapi perdata. Kalaupun perbuatan melawan hukumnya ada, itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan leasing (TALG). Dua unsur pidananya pun tidak terpenuhi. Jadi, kalau diteruskan bisa bebas vrijspraak (bebas dari dakwaan) atau ontslag (lepas dari tuntutan hukum) karena bukan merupakan perbuatan pidana,” tukas Kamaru. Lagipula, Polri, KPK, dan Kejaksaan (ketika itu di bagian intel) yang dahulu pernah menyelidiki kasus ini beranggapan tidak cukup bukti sehingga tidak ditingkatkan ke penyidikan.

 

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal pada tahun 2006. Ketika itu, Merpati menyewa dua buah pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan leasing di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar AS$500 ribu. Sehingga, untuk dua pesawat Merpati merogoh kocek senilai AS$1 juta pada 18 Desember 2006. Namun, hingga kini dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 itu tidak kunjung ada wujudnya. Padahal seharusnya dua pesawat itu dikirimkan ke Indonesia pada tanggal 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007.

 

Memang, Merpati telah memenangkan gugatan perdata terhadap TALG yang melakukan wanprestasi. Namun, penyidik tetap melihat ada kerugian negara sekitar Rp10 miliar dan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, setelah melakukan ekspos serta pengumpulan data dan keterangan, penyidik meningkatkan kasus penyewaan dua pesawat Boeing ini ke penyidikan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangkanya.

Tags: