Dirut: Tak Gampang Pailitkan Bank Mutiara
Berita

Dirut: Tak Gampang Pailitkan Bank Mutiara

BI juga bersikap sama.

ANT
Bacaan 2 Menit

Terkait hak bank sentral itu, urai Mahendradatta, Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah, sudah menjelaskan kepada media massa, bahwa tidak terdapat alasan untuk mempailitkan Bank Mutiara.

Lantaran, BI menilai bank yang dahulu bernama PT Bank Century Tbk itu dinilai sebagai bank yang sangat sehat dengan kinerja semakin meningkat.

Mengenai putusan MA yang dimenangkan 27 investor eks Antaboga yang berdomisili di Solo menurut Mahendratta tidak serta merta menjadi sebuah utang apalagi dianggap sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Karena uang yang diperkarakan oleh investor itu sama sekali tidak pernah dinikmati atau ada pada Bank Century.

Tapi, uang tersebut ada pada rekening PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADS) pada Bank Century. Sehingga, sepenuhnya dinikmati dan berada di bawah kepemilikan PT ADS.

Ia mengatakan kalau dianggap utang murni, berarti Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara menikmatinya. Padahal Bank Mutiara tidak menikmati sama sekali.

Sedangkan syarat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga adalah dengan dasar adanya sebuah utang murni yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Disamping syarat adanya kreditor lain selain pemohon pailit.

Sebelumnya, nasabah reksadana Antaboga juga mengancam akan melayangkan gugatan pailit jika Bank Mutiara tidak segera melaksanakan putusan kasasi MA. Putusan MA pada April 2012 itu mengharuskan Bank Mutiara mengembalikan uang Rp35 miliar kepada investor reksadana Antaboga.

Tags: