Dirut: Tak Gampang Pailitkan Bank Mutiara
Berita

Dirut: Tak Gampang Pailitkan Bank Mutiara

BI juga bersikap sama.

ANT
Bacaan 2 Menit
Foto Bank Mutiara. (Sgp)
Foto Bank Mutiara. (Sgp)

Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk, Maryono mengatakan tidak mudah mempailitkan bank milik pemerintah yang menempati urutan keenam dari 38 perusahaan perbankan di Indonesia itu.

"Yang berhak mempailitkan Bank Mutiara adalah Bank Indonesia, tetapi itupun harus melalui proses panjang," kata Maryono terkait isu mempailitkan Bank Mutiara, di Solo, Rabu (31/10).

Bank Mutiara itu, lanjutnya, merupakan bank sehat. Jadi, lanjutnya, tidak benar ada isu tersebar akan rencana mempailitkan bank ini.

Bank Mutiara saat diambil pemerintah asetnya hanya Rp5,5 triliun. Tetapi sekarang sudah naik menjadi Rp14 triliun lebih, katanya.

Hal senada dikatan kuasa hukum Bank Mutiara M Mahendradatta. Dia mengatakan ancaman investor eks Antaboga yang akan mempailitkan Bank Mutiara merupakan sebuah omong kosong dan tendensius.

Hal ini terkait adanya wakil investor eks Antaboga yang merasa sudah memenangkan gugatan 27 investor yang bermula dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sampai Mahkamah Agung (MA) RI.

Ia mengatakan dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tertuang dalam Pasal 2 ayat (3), ditegaskan hanya Bank Indonesia (BI) yang bisa memohonkan kepailitan atas sebuah bank.

Terkait hak bank sentral itu, urai Mahendradatta, Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah, sudah menjelaskan kepada media massa, bahwa tidak terdapat alasan untuk mempailitkan Bank Mutiara.

Lantaran, BI menilai bank yang dahulu bernama PT Bank Century Tbk itu dinilai sebagai bank yang sangat sehat dengan kinerja semakin meningkat.

Mengenai putusan MA yang dimenangkan 27 investor eks Antaboga yang berdomisili di Solo menurut Mahendratta tidak serta merta menjadi sebuah utang apalagi dianggap sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Karena uang yang diperkarakan oleh investor itu sama sekali tidak pernah dinikmati atau ada pada Bank Century.

Tapi, uang tersebut ada pada rekening PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADS) pada Bank Century. Sehingga, sepenuhnya dinikmati dan berada di bawah kepemilikan PT ADS.

Ia mengatakan kalau dianggap utang murni, berarti Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara menikmatinya. Padahal Bank Mutiara tidak menikmati sama sekali.

Sedangkan syarat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga adalah dengan dasar adanya sebuah utang murni yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Disamping syarat adanya kreditor lain selain pemohon pailit.

Sebelumnya, nasabah reksadana Antaboga juga mengancam akan melayangkan gugatan pailit jika Bank Mutiara tidak segera melaksanakan putusan kasasi MA. Putusan MA pada April 2012 itu mengharuskan Bank Mutiara mengembalikan uang Rp35 miliar kepada investor reksadana Antaboga.

Tags: