Dirut: Tak Gampang Pailitkan Bank Mutiara
Berita

Dirut: Tak Gampang Pailitkan Bank Mutiara

BI juga bersikap sama.

ANT
Bacaan 2 Menit
Foto Bank Mutiara. (Sgp)
Foto Bank Mutiara. (Sgp)

Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk, Maryono mengatakan tidak mudah mempailitkan bank milik pemerintah yang menempati urutan keenam dari 38 perusahaan perbankan di Indonesia itu.

"Yang berhak mempailitkan Bank Mutiara adalah Bank Indonesia, tetapi itupun harus melalui proses panjang," kata Maryono terkait isu mempailitkan Bank Mutiara, di Solo, Rabu (31/10).

Bank Mutiara itu, lanjutnya, merupakan bank sehat. Jadi, lanjutnya, tidak benar ada isu tersebar akan rencana mempailitkan bank ini.

Bank Mutiara saat diambil pemerintah asetnya hanya Rp5,5 triliun. Tetapi sekarang sudah naik menjadi Rp14 triliun lebih, katanya.

Hal senada dikatan kuasa hukum Bank Mutiara M Mahendradatta. Dia mengatakan ancaman investor eks Antaboga yang akan mempailitkan Bank Mutiara merupakan sebuah omong kosong dan tendensius.

Hal ini terkait adanya wakil investor eks Antaboga yang merasa sudah memenangkan gugatan 27 investor yang bermula dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sampai Mahkamah Agung (MA) RI.

Ia mengatakan dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tertuang dalam Pasal 2 ayat (3), ditegaskan hanya Bank Indonesia (BI) yang bisa memohonkan kepailitan atas sebuah bank.

Halaman Selanjutnya:
Tags: