Dirjen Pajak: Target memang Turun, Kinerja tetap Naik
Berita

Dirjen Pajak: Target memang Turun, Kinerja tetap Naik

Dirjen Pajak merasa basis perekonomian tak memungkinkan terjadinya lonjakan drastis target pajak. Anggota parlemen mensinyalir data pajak simpang-siur. Reformasi pajak harus datang dari dua arah.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Faisal, reformasi birokrasi adalah seperti apa yang digagas oleh Darmin. Sedangkan reformasi substansial menyangkut kelengkapan seperangkat peraturan perpajakan. Sayangnya, hingga kini kita baru punya Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), keluh Faisal. Baik DPR dan pemerintah masih punya utang menyelesaikan RUU Pajak Penghasilan (RUU PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PpnBM).

 

Faisal memberi contoh unik. Negara-negara komunis bekas Uni Sovyet justru sudah memulainya. Mereka justru menerapkan satu jenis tarif pajak (single flat tariff), yang sangat rendah. Di bawah 20%, sambung Faisal.

 

Gelombang pertama diusung oleh Rusia (tarif 13%), Serbia (14%), Romania (16%), Ukraina, dan Georgia. Gelombang kedua, baru-baru saja diterapkan Albania (10%), Ceko (15%), Montenegro (9%), serta Macedonia (12%). Hasilnya, Rusia justru memanen kenaikan pendapatan pajak di atas 20%, tutur Faisal.

 

Faisal menyayangkan Indonesia masih mematok tarif tinggi dan beragam. Bahkan kita masih di atas 30%. Padahal, pemerintah dan parlemen negara kapitalis Amerika Serikat sedang berdebat hendak menurunkan tarif pajak dari 30% menjadi 27%, imbuh Faisal panjang lebar.

 

Faisal tetap menggarisbawahi, meski target penerimaan menurun, nominalnya tetap naik dari realisasi tahun lalu. Wartawan jangan salah cerna. Targetnya memang turun, bukan penerimaan pajaknya yang merosot.

 

Darmin menyadari keinginan Faisal. Namun, Darmin tak mau terburu nafsu. Kalau saja tarif pajak kita turunkan 500 basis poin (5%), kita akan kehilangan penerimaan Rp21 triliun pada saat yang sama. Terus terang saja, struktur penerimaan pajak 80-90% berasal dari pembayar pajak besar. Sedangkan dari pos PPh pribadi masih kecil kontribusinya.

 

Faisal juga mengingatkan, jika penerimaan pajak bukan untuk belanja yang berguna, masyarakat akan makin enggan membayar pajak. Saya pilih ngemplang pajak, jika hanya untuk mendanai pemekaran daerah yang ngawur, studi banding yang tak jelas, atau pengeluaran negara yang tak perlu.

Tags: