Direksi TPI Dipolisikan
Utama

Direksi TPI Dipolisikan

Menggunakan uang perusahaan tanpa izin kurator, Dirut dan Direktur Keuangan TPI dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Padahal, kurator sedang dimohonkan pergantiannya oleh TPI dan seluruh kreditur.

Nov/Mon
Bacaan 2 Menit
Foto: Website TPI
Foto: Website TPI

Babak lanjutan kurator versus direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimulai. Jumat (20/11), Audrey Sitanggang, pengacara kurator TPI, Wiliam Daniel dan Safitri Hariani, melaporkan dua direksi TPI ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Sang Nyoman S yang menjabat Direktur Utama dan Ruby Panjaitan menjabat Direktur Keuangan.

Keduanya diduga menggunakan uang perseroan untuk mengelola TPI. Padahal selepas stasiun teve ‘pendidikan’ itu dinyatakan pailit pada 14 Oktober lalu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, direksi maupun manajemen TPI tidak lagi berwenang menggunakan uang perusahaan tanpa seizin atau sepengetahuan kurator.

 

Disebutkan dalam laporan kepolisian bernomor PTBL/342/XI/2009 Bareskrim, Sang Nyoman dan Ruby Panjaitan diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 399 KUHP. Pasal itu intinya mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan pengurus atau komisaris yang secara curang merugikan harta pailit, memindahkan harta pailit sehingga merugikan harta pailit, atau merugikan kreditor lain yang berhak.

 

Sebenarnya, TPI masih memiliki upaya hukum kasasi untuk ‘melawan’ putusan ini. Tapi, kata Audrey, putusan pailit dapat berlaku serta merta ketika putusan itu dikeluarkan. Dengan begitu, secara serta merta berakhir juga kewenangan pengurus TPI. “Meskipun ada upaya kasasi, tetap itu tidak mengurangi kewajiban dari debitur untuk menyerahkan kepengurusan kepada kurator. Dan tidak mengurangi hak, wewenang kurator untuk melakukan pengurusan terhadap boedel pailit,” ujar Audrey. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Audrey mengatakan begitu suatu perusahaan dinyatakan pailit, maka sejak tanggal pailit itu berakhirlah kewenangan dari direksi di debitur pailit untuk mengurus perusahaan atau harta harta pailit. Dia menambahkan dalam Pasal 69 UU Kepailitan, kurator memiliki kewenangan untuk mengamankan harta pailit. Oleh karena itu, ketika pengurus atau direksi menggunakan harta pailit, perbuatannya itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 399 KUHP. Andaikata harta pailit ini digunakan oleh pengurus, Mulyadi yang juga pengacara kurator, menimpali harus seizin atau sepengetahuan kurator terlebih dahulu.

 

Audrey menaksir harta pailit yang digunakan direksi senilai Rp30 miliar. “Karena belum bisa dapat dokumen yang lengkap, baru sementara dari dua rekening, sudah kurang lebih Rp30 miliaran,” ungkapnya.

 

Dihubungi melalui telepon, Direktur Keuangan TPI Ruby Panjaitan mengaku belum mendapat informasi terkait laporan ke Polri. Lagipula, lanjutnya, laporan itu justru menunjukan sikap tidak profesional kurator. Sebab, apabila ada masalah dengan debitur, seharusnya kurator melaporkan ke hakim pengawas. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang operasional TPI, saat ini dipegang atau dibawah penguasaan kurator. “Jadi, jumlah sekian (Rp30 miliar) bagaimana dasarnya? Kurator harus membuktikan,” ujar Ruby. Untuk itu, dia menghimbau agar majelis hakim mempercepat proses pergantian kurator, karena sedari awal dua orang kurator TPI dianggapnya tidak profesional dan independen.

 

Pernyataan Ruby diamini kuasa hukum TPI, Marx Andryan. Lawyer dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partner ini menyatakan bahwa status kurator hingga kini masih dipertanyakan. Sebab, TPI dan seluruh kreditur lain menghendaki penggantian kurator. “Apa haknya mengajukan laporan?” katanya melalui telepon. Semestinya, lanjut Marx, kurator menunggu kejelasan statusnya terlebih dulu. “Apakah masih menjadi kurator TPI atau tidak,” tandasnya.

 

Kisruh direksi dan kurator TPI memang memanas. Perang di media pun tak terelakan. Pascapengumuman di media massa soal macetnya proses pemailitan TPI, kurator dan direksi menggelar rapat koordinasi, pada awal bulan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pengawas pailit TPI, Nani Indrawati menerangkan, pertemuan itu digelar atas kehendak kurator dan direksi TPI sendiri. “Karena itulah saya pertemukan sekarang dan saya bertindak seperti “mediator” untuk mengatasi kebuntuan,” kata Nani.

 

Berdasarkan pengumuman di media massa, Selasa (3/11), kurator TPI menyatakan hingga pengumuman dipasang, direksi TPI tidak berkenan menyerahkan kewenangan pengurusan harta pailit pada kurator. Akibatnya, kurator tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Kepailitan. Dengan kondisi itu, kurator menegaskan segala akibat yang terjadi terhadap harta pailit TPI selama belum diserahkan pada kurator menjadi tanggung jawab pribadi direksi.

 

 
Tags:

Berita Terkait