Dilarang Dampingi Anggodo, Bonaran Berniat Memimpin KPK
Utama

Dilarang Dampingi Anggodo, Bonaran Berniat Memimpin KPK

Terdakwa merengek pengacara tetap mendampingi di pengadilan.

Inu/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudy Satriyo menuturkan apa yang ditetapkan hakim lewat putusan sela itu memang tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang. “Memang tidak ada di dalam KUHAP,” kata Rudy kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (1/6).

 

Namun demikian, lanjut Rudy, putusan sela majelis hakim ini adalah sebuah terobosan untuk menjaga objektifitas proses peradilan. Sebab, jika Bonaran tetap dibolehkan menjadi penasehat hukum, maka dikhawatirkan ia akan memberikan keterangan yang tidak berimbang ketika diminta bersaksi. “Menjadi tidak objektif lagi keterangannya.”

 

Lebih jauh Rudy berharap putusan sela ini bisa dijadikan contoh ketika ada advokat yang namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan kliennya. “Biar advokat itu langsung mengundurkan diri dari penasehat hukum kliennya yang jadi terdakwa.”

 

Tags:

Berita Terkait