Dilarang Dampingi Anggodo, Bonaran Berniat Memimpin KPK
Utama

Dilarang Dampingi Anggodo, Bonaran Berniat Memimpin KPK

Terdakwa merengek pengacara tetap mendampingi di pengadilan.

Inu/IHW
Bacaan 2 Menit
Bonaran Situmeang dilarang dampingi Anggodo. Foto: Sgp
Bonaran Situmeang dilarang dampingi Anggodo. Foto: Sgp

Tuntas sudah petualangan Raja Bonaran Situmeang sebagai pengacara Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim pimpinan Tjokorda Rai Suamba yang memeriksa dan mengadili Anggodo melarang Bonaran menjadi pengacara terdakwa.

 

Demikian putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Anggodo yang dibacakan Selasa (1/6). “Kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai penasehat hukum terdakwa di persidangan tidak dapat diterima,” ujar hakim Tjokorda.

 

Selain itu, majelis juga menetapkan keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima. Sekaligus menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan untuk perkara yang dihadapi Anggodo.

 

Majelis berpendapat, tidak dapat menerima eksepsi tim penasehat hukum yang menyatakan tidak ada larangan dalam undang-undang pengacara tidak dapat dijadikan saksi. “Namun karena kedudukan Bonaran dalam surat dakwaan sudah jelas, sehingga kehadiran dia sebagai pengacara terdakwa tidak dapat diterima.”

 

Bahkan, menurut majelis, surat dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semisal keberatan penasehat hukum tentang kewenangan pengadilan untuk menggelar perkara seperti diatur pasal 156 KUHAP, karena Anggodo adalah korban bukan terdakwa. Sedangkan pelaku utama menurut penasehat hukum, yaitu Ari Muladi tidak diadili. Namun majelis berpendapat, apakah Anggodo korban atau pelaku harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan.

 

Bahkan, hakim menyatakan tidak berwenang untuk menentukan apakah pasal dakwaan penuntut umum tidak konsisten. Pasalnya saat disangka, Anggodo dikenakan pasal penyuapan namun dalam surat dakwaan dikenakan pasal percobaan penyuapan. “Itu kewenangan penuh penuntut umum karena tidak mungkin selamanya pemeriksaan tindak pidana hanya mengarah pada tindak pidana tertentu,” ujar anggota hakim Dudu Duswara.

 

Dia juga menguraikan, surat dakwaan penuntut umum memenuhi ketentuan berdasarkan pasal 153 ayat (2) KUHAP, yaitu cermat, lengkap, dan jelas. Sudah disebutkan, lanjut Dudu, siapa pelaku, cara melakukan tindak pidana secara rinci lokasi dan waktu. Meskipun, mengenai waktu sifatnya adalah alternatif.

 

Usai majelis membacakan putusan sela, Bonaran menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Dia meminta majelis hakim tetap membolehkan dirinya mendampingi Anggodo di pengadilan. “Sambil menunggu putusan banding dan saya tetap mendampingi,” tukas Bonaran.

 

Permintaan Bonaran juga diulang oleh Anggodo. “Bonaran pengacara yang saya tunjuk, saya minta majelis membolehkan dia tetap mendampingi,” rengek Anggodo. Namun, ketua majelis bergeming.

 

“Majelis sudah menetapkan. Jika saudara Bonaran mendampingi, maka Anda dilarang mengajukan pertanyaan,” ungkap Tjokorda.

 

Mendengar sikap majelis, dengan muka merah seperti menahan amarah, Bonaran langsung menyatakan akan melaporkan majelis hakim pada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dia juga menyatakan akan mendaftarkan diri dari sebagai calon pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

“Saya dilarang mendampingi Anggodo, jadi besok saya akan daftarkan diri sebagai calon pengganti pimpinan KPK,” tukasnya. Dia melanjutkan, jika dia terpilih, dia akan membenahi dan memperbaharui KPK. Dia jug menuding, putusan sela ini menunjukkan majelis hakim tidak memahami benar UU Advokat.

 

“Jika berbohong sebagai saksi, akan ada sanksi pidana. Kalau dia bercerita rahasia terdakwa, berarti melanggar kode etik advokat,” tutur anggota penasihat hukum Anggodo lain, Djonggi M Simorangkir.

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudy Satriyo menuturkan apa yang ditetapkan hakim lewat putusan sela itu memang tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang. “Memang tidak ada di dalam KUHAP,” kata Rudy kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (1/6).

 

Namun demikian, lanjut Rudy, putusan sela majelis hakim ini adalah sebuah terobosan untuk menjaga objektifitas proses peradilan. Sebab, jika Bonaran tetap dibolehkan menjadi penasehat hukum, maka dikhawatirkan ia akan memberikan keterangan yang tidak berimbang ketika diminta bersaksi. “Menjadi tidak objektif lagi keterangannya.”

 

Lebih jauh Rudy berharap putusan sela ini bisa dijadikan contoh ketika ada advokat yang namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan kliennya. “Biar advokat itu langsung mengundurkan diri dari penasehat hukum kliennya yang jadi terdakwa.”

 

Tags:

Berita Terkait