Dilarang Dampingi Anggodo, Bonaran Berniat Memimpin KPK
Utama

Dilarang Dampingi Anggodo, Bonaran Berniat Memimpin KPK

Terdakwa merengek pengacara tetap mendampingi di pengadilan.

Inu/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga menguraikan, surat dakwaan penuntut umum memenuhi ketentuan berdasarkan pasal 153 ayat (2) KUHAP, yaitu cermat, lengkap, dan jelas. Sudah disebutkan, lanjut Dudu, siapa pelaku, cara melakukan tindak pidana secara rinci lokasi dan waktu. Meskipun, mengenai waktu sifatnya adalah alternatif.

 

Usai majelis membacakan putusan sela, Bonaran menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Dia meminta majelis hakim tetap membolehkan dirinya mendampingi Anggodo di pengadilan. “Sambil menunggu putusan banding dan saya tetap mendampingi,” tukas Bonaran.

 

Permintaan Bonaran juga diulang oleh Anggodo. “Bonaran pengacara yang saya tunjuk, saya minta majelis membolehkan dia tetap mendampingi,” rengek Anggodo. Namun, ketua majelis bergeming.

 

“Majelis sudah menetapkan. Jika saudara Bonaran mendampingi, maka Anda dilarang mengajukan pertanyaan,” ungkap Tjokorda.

 

Mendengar sikap majelis, dengan muka merah seperti menahan amarah, Bonaran langsung menyatakan akan melaporkan majelis hakim pada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Dia juga menyatakan akan mendaftarkan diri dari sebagai calon pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

“Saya dilarang mendampingi Anggodo, jadi besok saya akan daftarkan diri sebagai calon pengganti pimpinan KPK,” tukasnya. Dia melanjutkan, jika dia terpilih, dia akan membenahi dan memperbaharui KPK. Dia jug menuding, putusan sela ini menunjukkan majelis hakim tidak memahami benar UU Advokat.

 

“Jika berbohong sebagai saksi, akan ada sanksi pidana. Kalau dia bercerita rahasia terdakwa, berarti melanggar kode etik advokat,” tutur anggota penasihat hukum Anggodo lain, Djonggi M Simorangkir.

Tags:

Berita Terkait