Dilarang Dampingi Anggodo, Bonaran Berniat Memimpin KPK
Utama

Dilarang Dampingi Anggodo, Bonaran Berniat Memimpin KPK

Terdakwa merengek pengacara tetap mendampingi di pengadilan.

Inu/IHW
Bacaan 2 Menit
Bonaran Situmeang dilarang dampingi Anggodo. Foto: Sgp
Bonaran Situmeang dilarang dampingi Anggodo. Foto: Sgp

Tuntas sudah petualangan Raja Bonaran Situmeang sebagai pengacara Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim pimpinan Tjokorda Rai Suamba yang memeriksa dan mengadili Anggodo melarang Bonaran menjadi pengacara terdakwa.

 

Demikian putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Anggodo yang dibacakan Selasa (1/6). “Kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai penasehat hukum terdakwa di persidangan tidak dapat diterima,” ujar hakim Tjokorda.

 

Selain itu, majelis juga menetapkan keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima. Sekaligus menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan untuk perkara yang dihadapi Anggodo.

 

Majelis berpendapat, tidak dapat menerima eksepsi tim penasehat hukum yang menyatakan tidak ada larangan dalam undang-undang pengacara tidak dapat dijadikan saksi. “Namun karena kedudukan Bonaran dalam surat dakwaan sudah jelas, sehingga kehadiran dia sebagai pengacara terdakwa tidak dapat diterima.”

 

Bahkan, menurut majelis, surat dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semisal keberatan penasehat hukum tentang kewenangan pengadilan untuk menggelar perkara seperti diatur pasal 156 KUHAP, karena Anggodo adalah korban bukan terdakwa. Sedangkan pelaku utama menurut penasehat hukum, yaitu Ari Muladi tidak diadili. Namun majelis berpendapat, apakah Anggodo korban atau pelaku harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan.

 

Bahkan, hakim menyatakan tidak berwenang untuk menentukan apakah pasal dakwaan penuntut umum tidak konsisten. Pasalnya saat disangka, Anggodo dikenakan pasal penyuapan namun dalam surat dakwaan dikenakan pasal percobaan penyuapan. “Itu kewenangan penuh penuntut umum karena tidak mungkin selamanya pemeriksaan tindak pidana hanya mengarah pada tindak pidana tertentu,” ujar anggota hakim Dudu Duswara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait