Digugat, Nurdin Halid Tak Nongol di Persidangan
Berita

Digugat, Nurdin Halid Tak Nongol di Persidangan

Inti gugatan meminta agar posisi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI periode 2007-2011 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum sejak menjadi terpidana korupsi pada 13 September 2007.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Melengkapi gugatannya, PSSI dan Kemenpora digugat sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

 

Hingga berita ini diturunkan hukumonline belum mendapat konfirmasi dari Nurdin Halid dan Syarif Bastaman. Upaya menghubungi telepon genggam keduanya tak membuahkan hasil.

 

Sementara Direktur Hukum dan Peraturan PSSI, Max Boboy mengaku tak tahu tentang gugatan ini dan belum pernah menerima surat panggilan sidang dari pengadilan. Ia enggan berkomentar lebih jauh untuk menanggapi isi gugatan.

 

Sekadar mengingatkan, para penggugat sebenarnya tak menuntut macam-macam. Tak juga menuntut ganti rugi jutaan hingga miliaran rupiah. Mereka hanya meminta agar posisi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI periode 2007-2011 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum sejak menjadi terpidana korupsi pada 13 September 2007.

 

Para penggugat tak sembarangan menuntut. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga Nasional. Pasal 123 Ayat (2) peraturan itu menyebutkan:

 

“Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga”.

 

Nurdin yang terpilih sebagai Ketua Umum PSSI pada 20 April 2007, dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 13 September 2007. Faktanya, Nurdin tak pernah lengser dari kursi Ketua Umum.

 

Ironisnya, para tergugat yang lain terkesan mengabaikan peristiwa itu. Padahal, menurut penggugat, mereka seharusnya wajib menggelar Munas Luar biasa untuk mengganti Ketua Umum yang telah dihukum sebagai koruptor. 

Tags: