Digugat, Nurdin Halid Tak Nongol di Persidangan
Berita

Digugat, Nurdin Halid Tak Nongol di Persidangan

Inti gugatan meminta agar posisi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI periode 2007-2011 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum sejak menjadi terpidana korupsi pada 13 September 2007.

IHW
Bacaan 2 Menit
Nurdin Halid digugat sebagai ketua umum PSSI periode <br> 2007-2011. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Nurdin Halid digugat sebagai ketua umum PSSI periode <br> 2007-2011. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Entah karena sibuk mengurus pencalonan kembali dirinya di Musyawarah Nasional Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) atau karena alasan lain, Nurdin Halid tak hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (21/2).

 

Bukan cuma Nurdin yang tak menunjukkan batang hidungnya. Nirwan Dermawan Bakrie yang juga bakal melaju sebagai Calon Ketua Umum PSSI juga tak hadir.

 

Nurdin dan Nirwan tidak sedang digugat karena lolos verifikasi perburuan kursi Ketua Umum PSSI. Mereka berdua, bersama perangkat pengurus PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga digugat oleh Saleh Ismail Mukadar dkk yang mengaku sebagai insan pencinta sepakbola Indonesia.

 

Dalam persidangan perdana yang dipimpin hakim Dehel K. Sandan itu memang bukan cuma Nurdin dan Nirwan yang mangkir dari panggilan sidang. Seluruh pihak tergugat dan turut tergugat absen pada persidangan itu. Walhasil, hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang.

 

Untuk mengingatkan, Nurdin dan Nirwan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI masing-masing dibidik sebagai tergugat I dan tergugat II.

 

Sejumlah anggota Komite Eksekutif PSSI juga disasar sebagai tergugat III hingga tergugat XIV. Mereka adalah Ibnu Munzir, Muhammad Zein, Subardi, Mafirion, T.M Nurlif, Ferry Paulus, Achamadi Nur Supit, Joseph Refo, Ashar Suryobroto, Togar Manahan Nero, Syarif Bastaman dan Bernhard Limbong. Khusus Syarif Bastaman, ia juga digugat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Hukum PSSI.

 

Selain mereka, masih ada Nugraha Besoes sebagai Sekjen PSSI dan Achsanul Qosasih sebagai Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI yang digugat sebagai tergugat XV dan tergugat XVI.

 

Melengkapi gugatannya, PSSI dan Kemenpora digugat sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

 

Hingga berita ini diturunkan hukumonline belum mendapat konfirmasi dari Nurdin Halid dan Syarif Bastaman. Upaya menghubungi telepon genggam keduanya tak membuahkan hasil.

 

Sementara Direktur Hukum dan Peraturan PSSI, Max Boboy mengaku tak tahu tentang gugatan ini dan belum pernah menerima surat panggilan sidang dari pengadilan. Ia enggan berkomentar lebih jauh untuk menanggapi isi gugatan.

 

Sekadar mengingatkan, para penggugat sebenarnya tak menuntut macam-macam. Tak juga menuntut ganti rugi jutaan hingga miliaran rupiah. Mereka hanya meminta agar posisi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI periode 2007-2011 dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum sejak menjadi terpidana korupsi pada 13 September 2007.

 

Para penggugat tak sembarangan menuntut. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga Nasional. Pasal 123 Ayat (2) peraturan itu menyebutkan:

 

“Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga”.

 

Nurdin yang terpilih sebagai Ketua Umum PSSI pada 20 April 2007, dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 13 September 2007. Faktanya, Nurdin tak pernah lengser dari kursi Ketua Umum.

 

Ironisnya, para tergugat yang lain terkesan mengabaikan peristiwa itu. Padahal, menurut penggugat, mereka seharusnya wajib menggelar Munas Luar biasa untuk mengganti Ketua Umum yang telah dihukum sebagai koruptor. 

Tags: