Didakwa Selewengkan DOM, Jero Wacik Berdalih Kesalahan Administrasi
Berita

Didakwa Selewengkan DOM, Jero Wacik Berdalih Kesalahan Administrasi

Jero menyebut penetapan tersangka atas dirinya sarat muatan politis.

NOV
Bacaan 2 Menit

Demi memenuhi permintaan Jero, Waryono meminta seluruh Kabiro dan Kapus di Setjen Kementerian ESDM mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang antara lain diperoleh dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan.

Alhasil, setelah dana terkumpul, Jero meminta uang itu untuk keperluan pribadinya. Atas perbuatannya, Jero didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jero, dalam dakwaan ketiga juga didakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima uang Rp349,065 juta dari Herman Afif Kusumo.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Jero langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya. Jero menganggap penetapannya sebagai tersangka sarat muatan politis. Pasalnya, Jero ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah ia ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Bahkan, Ketua KPK kala itu, Abraham Samad, lanjut Jero, mengeluarkan pernyataan di media bahwa Jero suka berfoya-foya dan memeras. "Ini fitnah dan mencemarkan nama baik saya. Saya hanya bisa menyerahkan kepada Tuhan agar hukum karma bisa diterapkan. Siapa yang menanam, dia yang menuai buahnya," tuturnya.

Jero menganggap dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, tidak ada satupun saksi yang menyebut Jero meminta uang untuk keperluan pribadi, tetapi meminta DOM. Ia menilai KPK hanya mencari-cari kesalahan yang sebenarnya hanya kesalahan administrasi.

"Jika kesalahan administrasi dikriminalkan, pejabat di semua lapisan akan diliputi ketakutan melaksanakan tugas-tugasnya. Para pengusaha dan pejabat bank juga ikut ketakutan. Hal ini akan mematikan ekonomi dan membahayakan pembangunan bangsa. Saya mohon majelis agar mengabulkan eksepsi kami dan menolak surat dakwaan penuntut umum," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait