Didakwa Selewengkan DOM, Jero Wacik Berdalih Kesalahan Administrasi
Berita

Didakwa Selewengkan DOM, Jero Wacik Berdalih Kesalahan Administrasi

Jero menyebut penetapan tersangka atas dirinya sarat muatan politis.

NOV
Bacaan 2 Menit

Dody mengungkapkan, penggunaan DOM yang tidak sesuai peruntukannya tersebut terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2011, dimana seluruhnya berjumlah Rp8,408 miliar. Berdasarkan catatan Luh, sebagian uang DOM digunakan untuk membayar biaya-biaya keperluan keluarga Jero, seperti pijat refleksi, potong rambut, dan salon.

Ada pula yang digunakan untuk transportasi panggil petugas medis, pembelian makanan untuk keluarga di kantor, transportasi mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediamam Jero, pembayaran kartu kredit Jero, serta membeli peralatan persembahyang/sesaji.

Oleh karena itu, Dody menganggap penggunaan DOM untuk keperluan Jero dan keluarganya tidak sesuai peruntukannya. Bahkan untuk melengkapi bukti-bukti pendukung penggunaan DOM, Luh, Siti, dan Murniyati Suklani membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Diantaranya bukti pertanggungjawaban berupa biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan, dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas untuk memenuhi kelengkapan dokumen. Pembuatan dokumen formalitas ini dilakukan dengan cara membuat dokumen yang tidak benar," terangnya.

Selanjutnya, pada Oktober 2011, Jero memerintahkan Luh untuk memusnahkan seluruh bukti pertanggungjawaban DOM yang disimpan oleh Siti. Dody berpendapat, perbuatan Jero yang memperkaya diri Rp8,408 miliar dari DOM ini melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Jero diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp10,381 miliar untuk keperluan pribadi Jero. Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penuntut umum Yadyn menyatakan, Jero yang ketika itu menjabat Menteri ESDM merasa DOM di Kementerian ESDM sebesar Rp1,44 miliar pertahun kurang bisa menunjang kepentingannya. Jero memerintahkan Sekjen ESDM Waryono Karno untuk memperbesar DOM dan menyamakannya dengan DOM di Kemenbudpar, yaitu Rp3,6 miliar pertahun.

Tags:

Berita Terkait