Didakwa Selewengkan DOM, Jero Wacik Berdalih Kesalahan Administrasi
Berita

Didakwa Selewengkan DOM, Jero Wacik Berdalih Kesalahan Administrasi

Jero menyebut penetapan tersangka atas dirinya sarat muatan politis.

NOV
Bacaan 2 Menit
Jero Wacik saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9). Foto: RES
Jero Wacik saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9). Foto: RES

Jero Wacik didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Jero diduga secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

"Terdakwa meminta DOM diberikan secara langsung kepada terdakwa. Terdakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp8,408 miliar yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp10,597 miliar," kata penuntut umum KPK, Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).

Dody menjelaskan, setiap tahun, Jero menunjuk Pejabat Pelaksana Anggaran pada Satker Sekretariat Jenderal Kemenbudpar untuk pelaksanaan alokasi DOM. Jero juga memerintahkan secara lisan kepada Kabag TU Pimpinan pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar Luh Ayu Rusminingsih untuk memposisikan sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.

Setelah anggaran DOM tersimpan dalam rekening Bendahara Pengeluaran Satker, Luh memerintahkan Kasubag TU Menteri Siti Alfiah mengajukan permintaan uang muka DOM sesuai permintaan Jero selaku menteri atau untuk keperluan biaya penunjang kegiatan Menteri kepada Biro Keuangan.

Selanjutnya, atas permintaan Jero, Luh menyerahkan sebagian uang DOM secara langsung kepada Jero. Padahal, menurut Dody, uang DOM itu seharusnya digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atas kebutuhan operasional menteri. Namun, Jero meminta dan menerimanya secara tunai dengan menandatangani kwitansi.

"Sedangkan sisanya dikelola Luh untuk operasional menteri setiap bulannya. Setelah terdakwa menerima uang DOM secara tunai, terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi, upacara adat, dan acara keagamaan dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap, valid, dan sah," ujarnya.

Terhadap penggunaan DOM yang diterima langsung oleh Jero dan tidak didukung dengan bukti-bukti itu, PPK Maesaroh pernah menanyakan kepada Luh. Lalu, dijawab Luh, "Bahwa itu sudah kebiasaan dari dulu dan Bapak Menteri memberikannya begitu". Atas jawaban Luh, Maesaroh tidak berani menanyakan langsung kepada Jero.

Tags:

Berita Terkait